Kepala Desa Boleh Hentikan Perangkat Desa? Ini Aturan Terbarunya!

Kepala Desa Boleh Hentikan Perangkat Desa? Ini Aturan Terbarunya!

Perangkat desa memainkan peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas administratif, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, isu mengenai kewenangan kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa sering menjadi perdebatan, terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa 2024).

Dalam tata kelola pemerintahan desa, peran kepala desa sangatlah sentral. Salah satu wewenang yang dimiliki oleh kepala desa adalah menghentikan perangkat desa. Namun, keputusan ini tidak bisa diambil secara sembarangan. Ada aturan dan prosedur yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang aturan dan prosedur yang mengatur wewenang kepala desa dalam menghentikan perangkat desa.

1. Pengertian Perangkat Desa
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan perangkat desa. Perangkat desa adalah sekelompok orang yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan staf lainnya yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.

Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik di desa. Oleh karena itu, pengangkatan dan pemberhentian mereka harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Dasar Hukum Wewenang Kepala Desa
Wewenang kepala desa dalam menghentikan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Berdasarkan aturan ini, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa juga memberikan panduan lebih rinci tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa 2014), kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, kewenangan ini dinilai rawan disalahgunakan, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023 mencabut pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan UU Desa 2024 yang mengatur ulang kewenangan kepala desa. Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, disebutkan bahwa kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat. Selanjutnya, bupati/walikota mengeluarkan keputusan berdasarkan usulan tersebut. Dengan demikian, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan perangkat desa tanpa persetujuan dari pihak yang lebih tinggi.

3. Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Kepala desa tidak bisa serta-merta memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas. Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk pemberhentian perangkat desa, antara lain:
  • Meninggal dunia: Perangkat desa yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dari jabatannya.
  • Pensiun: Perangkat desa yang mencapai usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku akan diberhentikan dengan hormat.
  • Mengundurkan diri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri secara tertulis dapat diberhentikan setelah proses evaluasi.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa: Misalnya, kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak lagi berdomisili di desa yang bersangkutan.
  • Melakukan pelanggaran disiplin: Perangkat desa yang melanggar kode etik atau peraturan disiplin dapat diberhentikan setelah melalui proses pemeriksaan.
  • Tidak mampu menjalankan tugas: Kondisi kesehatan atau alasan lain yang menyebabkan perangkat desa tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: Perangkat desa yang terlibat dalam tindak pidana dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Alasan-alasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

4. Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Ada prosedur yang harus diikuti untuk memastikan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan secara adil dan transparan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
  • Pengajuan Usulan: Kepala desa mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat dengan menyertakan alasan yang jelas dan bukti pendukung.
  • Evaluasi oleh Camat: Camat melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut dan memberikan rekomendasi tertulis kepada bupati/walikota.
  • Keputusan Bupati/Walikota: Berdasarkan rekomendasi camat, bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian perangkat desa.
Prosedur ini memastikan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

5. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Diberhentikan
Perangkat desa yang diberhentikan memiliki hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak tersebut antara lain:
  • Hak Mendapatkan Kejelasan Alasan Pemberhentian: Perangkat desa berhak mengetahui alasan yang jelas dan konkret mengapa ia diberhentikan.
  • Hak Mengajukan Banding: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perangkat desa yang diberhentikan berhak mengajukan banding atau keberatan terhadap keputusan pemberhentian.
  • Hak Mendapatkan Pesangon atau Tunjangan: Jika pemberhentian dilakukan karena alasan yang tidak melanggar hukum, perangkat desa berhak mendapatkan pesangon atau tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, perangkat desa yang diberhentikan juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan semua barang inventaris desa yang menjadi tanggung jawabnya selama menjabat. Hak-hak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa. 

6. Dampak Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
  • Gangguan dalam Pelayanan Publik: Jika perangkat desa yang diberhentikan memiliki peran penting dalam pelayanan publik, pemberhentian tersebut dapat menyebabkan gangguan dalam pelayanan.
  • Ketidakstabilan Organisasi: Pemberhentian perangkat desa dapat menciptakan ketidakstabilan dalam organisasi pemerintahan desa, terutama jika tidak ada pengganti yang siap.
  • Dampak Psikologis: Pemberhentian dapat menimbulkan dampak psikologis bagi perangkat desa yang bersangkutan, terutama jika pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas.
  • Potensi Konflik: Pemberhentian yang tidak dilakukan secara transparan dan adil dapat menimbulkan konflik di tingkat desa, baik antara kepala desa dengan perangkat desa maupun dengan masyarakat.
7. Implikasi UU Desa 2024 terhadap Pemerintahan Desa
Pemberlakuan UU Desa 2024 membawa beberapa implikasi terhadap sistem pemerintahan desa, khususnya terkait tata kelola perangkat desa. Berikut adalah beberapa dampak utama:
  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Dengan tidak adanya kewenangan kepala desa untuk secara langsung memberhentikan perangkat desa, proses pemberhentian menjadi lebih transparan dan akuntabel. Keputusan tidak lagi didasarkan pada kepentingan pribadi atau politik kepala desa, tetapi harus melalui mekanisme yang lebih objektif dan legal.
  • Mencegah Penyalahgunaan Wewenang. Sebelumnya, banyak kasus di mana kepala desa memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Hal ini sering kali dikaitkan dengan perbedaan politik atau konflik internal. Dengan regulasi baru, perangkat desa memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
  • Memperkuat Peran Bupati/Walikota. Dengan adanya intervensi dari bupati/walikota dalam proses pemberhentian perangkat desa, sistem pemerintahan desa menjadi lebih terkoordinasi. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan terkait perangkat desa diawasi oleh pemerintah daerah, sehingga lebih selaras dengan kebijakan nasional.
  • Menjaga Stabilitas Pemerintahan Desa. Perangkat desa yang merasa aman dari pemberhentian sewenang-wenang akan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya. Ini berkontribusi terhadap stabilitas pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
8. Tantangan dalam Implementasi UU Desa 2024
Meskipun regulasi baru ini memiliki banyak keunggulan, tetap ada beberapa tantangan dalam implementasinya, antara lain:
  • Kurangnya Sosialisasi. Tidak semua kepala desa dan perangkat desa memahami perubahan aturan ini, sehingga masih terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan kepala desa.
  • Potensi Intervensi Politik di Tingkat Kabupaten/Kota. Meskipun kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam pemberhentian perangkat desa, masih ada risiko intervensi politik dari bupati/walikota dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
  • Proses yang Lebih Lama. Dengan adanya mekanisme baru, proses pemberhentian perangkat desa bisa menjadi lebih panjang karena harus melalui beberapa tahapan administrasi di tingkat kabupaten/kota.
9. Tips untuk Kepala Desa dalam Mengambil Keputusan Pemberhentian
Mengingat dampak yang mungkin timbul, kepala desa harus berhati-hati dalam mengambil keputusan pemberhentian perangkat desa. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
  • Lakukan Investigasi yang Mendalam: Pastikan bahwa keputusan pemberhentian didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan hasil investigasi yang mendalam.
  • Libatkan Semua Pihak yang Terkait: Dalam proses investigasi dan pengambilan keputusan, libatkan semua pihak yang terkait, termasuk perangkat desa yang bersangkutan.
  • Patuhi Prosedur yang Berlaku: Selalu patuhi prosedur dan aturan yang berlaku dalam pemberhentian perangkat desa.
  • Berkomunikasi dengan Transparan: Berkomunikasilah dengan transparan kepada perangkat desa yang bersangkutan dan masyarakat desa tentang alasan pemberhentian.
  • Siapkan Pengganti yang Kompeten: Jika pemberhentian dilakukan, pastikan bahwa ada pengganti yang kompeten dan siap untuk mengisi posisi yang kosong.
*** Kepala desa memiliki wewenang untuk menghentikan perangkat desa, namun wewenang ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas dan melalui prosedur yang transparan. Dengan mengikuti aturan dan prosedur yang ada, kepala desa dapat memastikan bahwa keputusan pemberhentian tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemerintahan desa dan masyarakat.

UU Desa 2024 memberikan perubahan signifikan dalam tata kelola perangkat desa, khususnya terkait kewenangan kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa. Dengan adanya regulasi baru, kepala desa tidak lagi dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang melibatkan camat dan bupati/walikota.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi melalui sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan ini, diharapkan perangkat desa dapat bekerja lebih profesional tanpa tekanan politik, dan pemerintahan desa bisa berjalan lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat.