Larangan bagi Perangkat Desa, Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

Larangan bagi Perangkat Desa, Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

Dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran administrasi dan pembangunan di tingkat desa. Namun, sebagai abdi masyarakat, perangkat desa juga harus mematuhi sejumlah larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan bagi perangkat desa ini bertujuan untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Artikel ini akan membahas secara detail apa saja larangan bagi perangkat desa, serta implikasi jika larangan tersebut dilanggar.

1. Larangan Terkait Netralitas dalam Politik
Salah satu larangan utama bagi perangkat desa adalah terlibat dalam kegiatan politik praktis. Perangkat desa diharapkan tetap netral dan tidak memihak kepada partai politik atau calon tertentu, terutama selama masa pemilihan umum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye politik.
  • Memengaruhi masyarakat untuk memilih calon atau partai tertentu.
Dampak Pelanggaran:
Jika perangkat desa terbukti melanggar larangan ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

2. Larangan Menggunakan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Perangkat desa dilarang menggunakan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga. Hal ini termasuk menerima suap, korupsi, atau memanipulasi dana desa untuk kepentingan pribadi. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk memengaruhi keputusan desa.
  • Mengalokasikan dana desa untuk proyek fiktif.
  • Memanfaatkan aset desa untuk kepentingan pribadi.
Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada tuntutan pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.

3. Larangan Melakukan Diskriminasi
Perangkat desa wajib melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan. Diskriminasi dalam pelayanan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan latar belakang masyarakat.
  • Membuat keputusan yang merugikan kelompok tertentu.
  • Mengabaikan hak-hak warga desa.
Dampak Pelanggaran:
Selain sanksi administratif, perangkat desa yang melakukan diskriminasi dapat dilaporkan ke pihak berwajib dan dikenakan sanksi hukum.

4. Larangan Mengabaikan Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan dana dan aset desa. Perangkat desa wajib memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Menyembunyikan laporan keuangan desa.
  • Tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
  • Menggunakan dana desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap prinsip transparansi dapat menyebabkan sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan dan tuntutan pidana.

5. Larangan Melanggar Etika dan Norma Masyarakat
Sebagai tokoh masyarakat, perangkat desa harus menjadi contoh dalam berperilaku dan menjaga etika. Mereka dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma dan adat istiadat setempat.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Melakukan tindakan asusila atau amoral.
  • Menghina atau merendahkan warga desa.
  • Bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.
Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran etika dapat merusak reputasi perangkat desa dan berujung pada pemberhentian dari jabatan.

6. Larangan Mengabaikan Kewajiban Tugas
Perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi dan pembangunan desa. Mengabaikan kewajiban ini dapat menghambat kemajuan desa.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Tidak hadir dalam rapat-rapat penting desa.
  • Menunda penyelesaian tugas tanpa alasan yang jelas.
  • Tidak melaporkan perkembangan pembangunan desa.
Dampak Pelanggaran:
Perangkat desa yang mengabaikan tugasnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau penurunan jabatan.

7. Larangan Melakukan Tindakan Kekerasan atau Intimidasi
Perangkat desa dilarang menggunakan kekerasan atau intimidasi dalam menjalankan tugas. Mereka harus menghormati hak-hak warga desa dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Mengancam atau memaksa warga desa.
  • Melakukan tindakan kekerasan fisik atau verbal.
  • Menyalahgunakan wewenang untuk menekan masyarakat.
Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran ini dapat berujung pada tuntutan pidana dan pemberhentian dari jabatan.

8. Larangan Mengabaikan Pelaporan dan Evaluasi
Perangkat desa wajib melaporkan kinerja mereka secara berkala kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa program pembangunan desa berjalan sesuai rencana.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Tidak menyusun laporan kinerja secara berkala.
  • Memanipulasi data dalam laporan.
  • Mengabaikan masukan dari masyarakat.
Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat menyebabkan sanksi administratif dan penundaan alokasi dana desa.

9. Larangan Melakukan Tindakan yang Merugikan Desa
Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan desa, baik secara finansial maupun sosial. Mereka harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Menjual aset desa tanpa persetujuan BPD.
  • Mengalihfungsikan lahan desa tanpa izin.
  • Membuat keputusan yang merugikan masyarakat desa.
Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran ini dapat berujung pada tuntutan hukum dan pemberhentian dari jabatan.

10. Larangan Mengabaikan Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat adalah kunci sukses pembangunan desa. Perangkat desa wajib melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan program.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
  • Mengabaikan masukan dari masyarakat.
  • Tidak mengadakan musyawarah desa.
  • Membuat keputusan sepihak tanpa melibatkan warga.
Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat dan sanksi administratif.

*** Larangan bagi perangkat desa dirancang untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan mematuhi larangan ini, perangkat desa dapat membangun kepercayaan masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan desa yang berkelanjutan. Sebaliknya, pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya merugikan desa, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

Bagi masyarakat, penting untuk memahami hak dan kewajiban perangkat desa agar dapat mengawasi kinerja mereka. Dengan kerja sama yang baik antara perangkat desa dan masyarakat, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.