Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian desa. Sebagai entitas bisnis yang dikelola oleh desa, BUMDes memiliki peran strategis dalam menggerakkan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Namun, dalam perjalanannya, tidak semua BUMDes berhasil mencapai tujuannya. Ada kalanya muncul pertanyaan, "Apakah BUMDes bisa dibubarkan?" Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kemungkinan pembubaran BUMDes, dasar hukumnya, serta prosedur yang harus diikuti.
Apa Itu BUMDes?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembubaran BUMDes, penting untuk memahami apa itu BUMDes. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuan utama BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan potensi lokal, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional dan transparan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Dasar Hukum Pendirian BUMDes
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Selanjutnya, Pasal 87 ayat (3) menegaskan bahwa pendirian BUMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan musyawarah desa. Hal ini menunjukkan bahwa pendirian BUMDes harus melalui proses partisipatif yang melibatkan masyarakat desa.
Tujuan dan Fungsi BUMDes
BUMDes bertujuan untuk:
- Meningkatkan perekonomian desa.
- Meningkatkan pendapatan asli desa.
- Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Dasar Hukum Pembubaran BUMDes
Setelah mengetahui dasar hukum pendirian BUMDes, ada dua dasar hukum yang bisa dijadikan referensi aturan. Berikut dasar hukumnya
1. Dasar Hukum Pertama
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BUMDes dapat dibubarkan. Secara umum, pembubaran BUMDes dimungkinkan dengan alasan-alasan tertentu. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa BUMDes dapat dibubarkan karena:
a. Mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
b. Dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
c. Perubahan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa juga mengatur mengenai pembubaran BUMDes. Namun, peraturan ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023.
2. Dasar Hukum Kedua
Pembubaran BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, khususnya pada Pasal 54. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi dasar hukum pembubaran BUMDes:
Alasan Pembubaran
BUMDes dapat dibubarkan jika:
- Tidak mampu lagi mencapai tujuannya.
- Terjadi pembubaran desa.
- Terjadi penggabungan desa.
- Ada keputusan dari musyawarah desa yang menyetujui pembubaran.
Prosedur Pembubaran
Pembubaran BUMDes harus dilakukan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat. Keputusan pembubaran harus dituangkan dalam peraturan desa.
Penyelesaian Aset dan Kewajiban
Setelah pembubaran, aset dan kewajiban BUMDes harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aset yang tersisa dapat dikembalikan ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Alasan Umum Pembubaran BUMDes
Meskipun BUMDes didirikan dengan tujuan mulia, tidak semua BUMDes berhasil mencapai tujuannya. Berikut adalah beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan pembubaran BUMDes:
- Tidak Ada Kejelasan Bisnis
Banyak BUMDes yang didirikan tanpa rencana bisnis yang jelas. Akibatnya, BUMDes tidak bisa menghasilkan keuntungan atau memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
- Manajemen yang Buruk
Kurangnya kemampuan manajerial dari pengelola BUMDes seringkali menjadi penyebab kegagalan. Tanpa manajemen yang baik, BUMDes tidak bisa beroperasi secara efektif.
- Tidak Ada Partisipasi Masyarakat
BUMDes seharusnya melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya. Jika masyarakat tidak dilibatkan, BUMDes bisa kehilangan dukungan dan sulit untuk berkembang.
- Masalah Keuangan
Banyak BUMDes yang mengalami masalah keuangan, seperti utang yang menumpuk atau tidak adanya pemasukan yang stabil. Jika masalah ini tidak bisa diatasi, pembubaran bisa menjadi solusi terakhir.
Prosedur Pembubaran BUMDes
Prosedur pembubaran BUMDes harus melalui beberapa tahapan penting:
- Musyawarah Desa: Keputusan untuk membubarkan BUMDes harus didasarkan pada hasil musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Musyawarah ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja BUMDes dan menentukan langkah selanjutnya.
- Peraturan Desa: Jika musyawarah desa memutuskan untuk membubarkan BUMDes, maka keputusan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Desa. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pembubaran BUMDes.
- Penyelesaian Hak dan Kewajiban: Setelah keputusan pembubaran ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban BUMDes, termasuk pembayaran utang, distribusi aset, dan penyelesaian kontrak dengan pihak ketiga.
- Pelaporan: Pemerintah desa wajib melaporkan pembubaran BUMDes kepada instansi terkait di tingkat kabupaten/kota sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dampak Pembubaran BUMDes
Pembubaran BUMDes tentu memiliki dampak, baik positif maupun negatif. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:
Dampak Positif
- Menghentikan kerugian yang terus menerus terjadi.
- Memberikan kesempatan untuk membentuk BUMDes baru dengan manajemen yang lebih baik.
- Mengembalikan aset ke kas desa untuk digunakan pada program lain.
Dampak Negatif
- Kehilangan potensi pendapatan bagi desa.
- Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
- Menghilangkan lapangan kerja yang telah diciptakan oleh BUMDes.
Tanggung Jawab Pengurus Setelah Pembubaran
Meskipun BUMDes telah dibubarkan, tanggung jawab pengurus tidak serta-merta berakhir. Pengurus tetap bertanggung jawab atas penyelesaian hak dan kewajiban BUMDes hingga seluruh proses likuidasi selesai. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat pembubaran tersebut.
Kasus Pembubaran BUMDes: Studi Kasus BUMDes Amartha Patas
Sebagai ilustrasi, BUMDes Amartha Patas mengalami vakum selama tiga tahun dan akhirnya berhenti beroperasi. Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa manajemen yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, BUMDes dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan operasionalnya. Oleh karena itu, evaluasi berkala dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk keberlanjutan BUMDes.
Peran Pemerintah dalam Pembubaran BUMDes
Pemerintah, baik di tingkat desa maupun di atasnya, memiliki peran penting dalam proses pembubaran BUMDes. Pemerintah desa bertanggung jawab untuk memfasilitasi musyawarah desa dan memastikan bahwa proses pembubaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota perlu memberikan bimbingan dan pengawasan agar proses pembubaran berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Alternatif Selain Pembubaran
Sebelum memutuskan untuk membubarkan BUMDes, ada baiknya mempertimbangkan alternatif lain, seperti:
- Restrukturisasi Manajemen: Mengganti atau menambah personel manajemen yang lebih kompeten untuk meningkatkan kinerja BUMDes.
- Diversifikasi Usaha: Membuka unit usaha baru yang lebih potensial dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
- Pendampingan dan Pelatihan: Pemerintah desa bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, atau lembaga swasta untuk memberikan pelatihan kepada pengurus BUMDes. Pendampingan ini bisa mencakup manajemen usaha, strategi pemasaran, hingga digitalisasi bisnis agar BUMDes lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
- Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Jika BUMDes mengalami kesulitan modal atau pemasaran, menjalin kemitraan dengan pihak ketiga seperti koperasi, bank daerah, atau perusahaan swasta dapat menjadi solusi. Dengan kerja sama yang tepat, BUMDes bisa mendapatkan suntikan modal, jaringan pemasaran yang lebih luas, serta bimbingan dalam mengelola usaha.
- Evaluasi dan Perubahan Model Bisnis: Dalam beberapa kasus, kegagalan BUMDes terjadi karena model bisnis yang kurang tepat. Oleh karena itu, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usaha yang dijalankan dan mencari model bisnis baru yang lebih sesuai bisa menjadi alternatif sebelum mengambil keputusan pembubaran.
*** BUMDes memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi desa. Namun, dalam praktiknya, tidak semua BUMDes dapat berjalan dengan baik. Pembubaran BUMDes memang memungkinkan secara hukum, terutama jika mengalami kerugian bertahun-tahun atau terdapat kebijakan yang mengharuskannya berhenti beroperasi.
Namun, sebelum mengambil langkah drastis seperti pembubaran, pemerintah desa dan masyarakat sebaiknya mempertimbangkan opsi lain, seperti restrukturisasi, diversifikasi usaha, dan kemitraan dengan pihak ketiga. Dengan pengelolaan yang baik, BUMDes bisa terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Jika akhirnya pembubaran tetap menjadi keputusan terbaik, maka harus dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam regulasi, seperti musyawarah desa dan penerbitan Peraturan Desa. Yang terpenting, aset dan kewajiban BUMDes harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Namun, jika BUMDes tidak bisa berfungsi dengan baik, pembubaran bisa menjadi solusi terakhir. Pembubaran BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan harus dilakukan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Sebelum memutuskan untuk membubarkan BUMDes, penting untuk mempertimbangkan alternatif lain seperti restrukturisasi manajemen atau revisi rencana bisnis.