-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Bupati atau Walikota Berhak Memberhentikan Perangkat Desa? Ini Dasar Hukumnya

Apakah Bupati atau Walikota Berhak Memberhentikan Perangkat Desa? Ini Dasar Hukumnya

Perangkat desa memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Mereka membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan efisien. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa? 

Apakah bupati atau walikota memiliki hak untuk melakukan pemberhentian tersebut? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai kewenangan pemberhentian perangkat desa, dasar hukumnya, serta mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam struktur pemerintahan di Indonesia, desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya, memegang peranan krusial dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.


Pengertian Perangkat Desa

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perangkat desa. Perangkat desa adalah sekelompok orang yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau RW.

Perangkat desa dipilih melalui proses tertentu, baik melalui seleksi terbuka maupun penunjukan langsung oleh kepala desa. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kepala desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.


Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati atau walikota. Dalam hal pemberhentian, perangkat desa dapat berhenti karena:
  • Meninggal dunia;
  • Permintaan sendiri; atau
  • Diberhentikan.
Perangkat desa dapat diberhentikan karena:
  • Usia telah genap 60 tahun;
  • Berhalangan tetap;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau
  • Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati atau walikota.


Apakah Bupati atau Walikota Berhak Memberhentikan Perangkat Desa?

Pertanyaan ini sering muncul karena adanya ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintahan desa. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan daerah dan peraturan desa yang berlaku.

Bupati atau walikota tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala desa. Namun, bupati atau walikota dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dasar Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 26: Mengatur tentang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
  • Pasal 27: Mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan perangkat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 33: Mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Mengatur secara rinci tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk syarat dan mekanismenya.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017: Merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang menambahkan ketentuan mengenai konsultasi dengan camat dalam proses pemberhentian perangkat desa.


Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa

Proses pemberhentian perangkat desa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
  • Konsultasi dengan Camat: Kepala desa yang berencana memberhentikan perangkat desa harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa alasan pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak perangkat desa.
  • Penetapan Keputusan Pemberhentian: Setelah mendapatkan rekomendasi atau hasil konsultasi dari camat, kepala desa dapat menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa. Keputusan ini harus didasarkan pada alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian Keputusan: Keputusan pemberhentian perangkat desa harus disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada camat serta pihak terkait lainnya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberhentian.

Peran Bupati atau Walikota dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Meskipun bupati atau walikota tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan perangkat desa, mereka memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan dan pengawasan. Jika terdapat indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemberhentian perangkat desa, bupati atau walikota dapat memberikan rekomendasi atau saran kepada kepala desa.

Selain itu, bupati atau walikota juga dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa yang mungkin timbul terkait dengan pemberhentian perangkat desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara adil dan transparan.


Peran Camat dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Camat memiliki peran penting dalam proses pemberhentian perangkat desa. Sebagai perpanjangan tangan bupati atau walikota di tingkat kecamatan, camat berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi dalam proses tersebut. Konsultasi dengan camat bertujuan untuk memastikan bahwa pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak didasarkan pada alasan yang tidak objektif atau diskriminatif.

Jika camat menemukan bahwa alasan pemberhentian tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, camat dapat memberikan masukan atau rekomendasi kepada kepala desa untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa.


Pentingnya Mematuhi Mekanisme yang Berlaku

Mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses pemberhentian perangkat desa sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme pemerintahan desa. Dengan mengikuti prosedur yang ada, kepala desa dapat menghindari potensi konflik, ketidakpuasan, atau tuntutan hukum dari perangkat desa yang diberhentikan. Selain itu, kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.

*** Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bupati atau walikota tidak berhak memberhentikan perangkat desa secara langsung. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala desa, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati atau walikota memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Proses pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan adil, dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan desa, serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Post a Comment for "Apakah Bupati atau Walikota Berhak Memberhentikan Perangkat Desa? Ini Dasar Hukumnya"