-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Dana Desa Bisa Digunakan untuk Membangun Masjid? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Dana Desa Bisa Digunakan untuk Membangun Masjid? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Sejak diluncurkan, Dana Desa telah digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan ekonomi desa. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah Dana Desa bisa digunakan untuk membangun masjid? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai hal tersebut, termasuk dasar hukum dan aturan yang mengaturnya.

Apa Itu Dana Desa?

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu Dana Desa. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, serta memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

Apakah Dana Desa Bisa Digunakan untuk Membangun Masjid?

Pertanyaan ini sering muncul karena masjid merupakan salah satu sarana ibadah yang sangat penting bagi masyarakat, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, penggunaan Dana Desa untuk membangun masjid tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Pembangunan Mesjid atau tempat ibadah berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen dari tahun 2018 sudah tidak bisa digunakan lagi dengan dana desa.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Membangun Masjid

Penggunaan Dana Desa diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024: Mengatur tentang pengalokasian Dana Desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

  • Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025: Memberikan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Peraturan-peraturan tersebut menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dan berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

*** Jawaban dari pertanyaan "apakah Dana Desa bisa digunakan untuk membangun masjid?" adalah tidak bisa. Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, masyarakat desa dapat memanfaatkan Dana Desa secara optimal tanpa melanggar ketentuan yang ada. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai penggunaan Dana Desa untuk membangun masjid.

Post a Comment for "Apakah Dana Desa Bisa Digunakan untuk Membangun Masjid? Ini Penjelasan Lengkapnya"