Pasar desa merupakan salah satu pusat perekonomian di tingkat desa yang berperan penting dalam mendukung aktivitas perdagangan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, banyak pasar desa yang kondisinya memprihatinkan, seperti bangunan yang rusak, fasilitas yang tidak memadai, atau sanitasi yang buruk. Hal ini menimbulkan pertanyaan: "Apakah dana desa bisa digunakan untuk memperbaiki pasar desa?" Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang penggunaan dana desa untuk memperbaiki pasar desa, termasuk dasar hukum, prosedur, dan langkah-langkah yang harus diikuti.
Apa Itu Pasar Desa dan Mengapa Perlu Diperbaiki?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang penggunaan dana desa, penting untuk memahami apa itu pasar desa dan mengapa pasar desa perlu diperbaiki. Pasar desa adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli barang dan jasa. Pasar desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Namun, banyak pasar desa yang kondisinya kurang memadai, seperti:
- Bangunan yang rusak atau tidak layak.
- Fasilitas yang tidak memadai, seperti tempat parkir, toilet, atau drainase.
- Sanitasi yang buruk, yang dapat menimbulkan masalah kesehatan.
- Kurangnya keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung.
Kondisi ini membuat pasar desa kurang menarik bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, perbaikan pasar desa menjadi kebutuhan mendesak.
Apakah Dana Desa Bisa Digunakan untuk Memperbaiki Pasar Desa?
Jawabannya adalah ya, dana desa bisa digunakan untuk memperbaiki pasar desa. Dana desa merupakan sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk perbaikan pasar desa. Namun, penggunaan dana desa untuk memperbaiki pasar desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Memperbaiki Pasar Desa
Penggunaan dana desa untuk memperbaiki pasar desa diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 UU No. 6/2014 menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
PMK No. 93/2021 mengatur bahwa dana desa dapat dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa, termasuk pasar desa.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Meskipun peraturan ini khusus untuk tahun 2021, prinsip-prinsipnya masih relevan untuk tahun 2025, terutama terkait prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur desa.
4. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Keputusan ini memberikan panduan khusus tentang penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan, yang dapat mencakup perbaikan pasar desa sebagai sarana distribusi pangan.
Prosedur Penggunaan Dana Desa untuk Memperbaiki Pasar Desa
Penggunaan dana desa untuk memperbaiki pasar desa harus dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Identifikasi Kebutuhan dan Potensi
Langkah pertama adalah melakukan identifikasi kebutuhan dan potensi pasar desa. Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apa masalah utama pasar desa?
- Apa potensi pasar desa yang dapat dikembangkan?
- Program apa yang paling dibutuhkan untuk memperbaiki pasar desa?
2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Setelah identifikasi kebutuhan, langkah selanjutnya adalah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mencakup program perbaikan pasar desa. RKPDesa dan APBDes harus disusun secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
3. Musyawarah Desa
Rencana kerja dan anggaran harus dibahas dan disetujui melalui musyawarah desa. Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan bahwa program perbaikan pasar desa yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.
4. Pengajuan Proposal
Setelah disetujui, desa harus mengajukan proposal penggunaan dana desa untuk perbaikan pasar desa kepada pemerintah daerah. Proposal ini akan diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan Program
Setelah dana desa diterima, desa dapat melaksanakan program perbaikan pasar desa. Pelaksanaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
6. Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan program harus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh desa atau melibatkan pihak ketiga. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk perbaikan dan penyempurnaan program di masa yang akan datang.
Contoh Program Perbaikan Pasar Desa yang Didanai oleh Dana Desa
Berikut adalah beberapa contoh program perbaikan pasar desa yang dapat didanai oleh dana desa:
1. Perbaikan Bangunan Pasar
Dana desa dapat digunakan untuk memperbaiki bangunan pasar yang rusak, seperti atap yang bocor, lantai yang retak, atau dinding yang rapuh.
2. Penyediaan Fasilitas Pendukung
Dana desa dapat digunakan untuk menyediakan fasilitas pendukung, seperti tempat parkir, toilet, drainase, dan tempat sampah.
3. Peningkatan Sanitasi dan Kebersihan
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan sanitasi dan kebersihan pasar, seperti pembuatan saluran air, pemasangan tempat cuci tangan, dan penyediaan tempat sampah.
4. Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pasar, seperti pemasangan CCTV, penerangan yang memadai, dan pembuatan area istirahat.
Prinsip-Prinsip Penggunaan Dana Desa untuk Memperbaiki Pasar Desa
Agar penggunaan dana desa untuk memperbaiki pasar desa efektif, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan:
1. Partisipasi Masyarakat
Program perbaikan pasar desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa program sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui alokasi dana dan kemajuan program.
3. Berbasis Potensi Lokal
Program perbaikan pasar desa harus memanfaatkan potensi lokal, seperti sumber daya alam dan manusia. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan program.
4. Berorientasi pada Hasil
Program perbaikan pasar desa harus berorientasi pada hasil, yaitu peningkatan kualitas dan fungsi pasar desa.
Dampak Positif Perbaikan Pasar Desa
Perbaikan pasar desa memiliki dampak positif yang signifikan, antara lain:
1. Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Pasar desa yang baik dapat meningkatkan aktivitas ekonomi, seperti transaksi jual beli dan penciptaan lapangan kerja.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pasar desa yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pedagang dan pengunjung pasar.
3. Meningkatkan Kualitas Hidup
Pasar desa yang bersih dan nyaman dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan kenyamanan.
4. Meningkatkan Daya Saing Desa
Pasar desa yang baik dapat meningkatkan daya saing desa, terutama dalam hal perdagangan dan pariwisata.
*** Dana desa dapat digunakan untuk memperbaiki pasar desa, asalkan hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbaikan pasar desa harus dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan memahami dasar hukum dan prosedur penggunaan dana desa untuk memperbaiki pasar desa, diharapkan semua pihak dapat mengambil langkah konkret untuk mewujudkan pasar desa yang baik dan berkelanjutan.