Apakah Dana Desa Boleh untuk Honor Kader Posyandu dan Posbindu? Analisis Hukum, Manfaat, dan Tantangannya

Apakah Dana Desa Boleh untuk Honor Kader Posyandu dan Posbindu? Analisis Hukum, Manfaat, dan Tantangannya

Analisis Hukum, Manfaat, dan Tantangan Penggunaan Dana Desa untuk Kesehatan Masyarakat

Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Seiring dengan upaya peningkatan pelayanan publik, pertanyaan yang kerap muncul di kalangan aparat dan masyarakat adalah: “apakah dana desa boleh untuk honor kader posyandu dan posbindu?” 

Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum, manfaat, tantangan, dan rekomendasi terkait penggunaan Dana Desa untuk honorarium kader posyandu dan posbindu. Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan praktik lapangan, artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif bagi pengambil kebijakan serta masyarakat desa.

I. Pendahuluan

Pelayanan kesehatan di desa memegang peranan strategis dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Posyandu dan posbindu adalah dua unit pelayanan yang sangat penting. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) terutama fokus pada kesehatan ibu dan anak serta gizi, sedangkan posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) berperan dalam pencegahan penyakit tidak menular dan peningkatan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Keduanya sangat bergantung pada kader atau relawan lokal yang bekerja secara sukarela, meskipun dalam praktiknya, honorarium sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka mulai dipertimbangkan.

Dana Desa merupakan alokasi keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung program pembangunan di tingkat desa. Penggunaan Dana Desa harus selalu mengacu pada tujuan utama pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik. Namun, masih banyak perdebatan apakah Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai honor kader posyandu dan posbindu.

Artikel ini akan menguraikan:

  • Konsep dan tujuan Dana Desa dalam konteks pembangunan desa.
  • Peran strategis posyandu dan posbindu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan.
  • Dasar hukum penggunaan Dana Desa yang relevan.
  • Analisis apakah Dana Desa boleh digunakan untuk honorarium kader posyandu dan posbindu.
  • Studi kasus dan praktik di lapangan.
  • Tantangan dan rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan penggunaan Dana Desa bagi peningkatan pelayanan kesehatan desa.

II. Dana Desa: Konsep, Tujuan, dan Peran dalam Pembangunan Desa

A. Konsep Dana Desa

Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan dari APBN yang disalurkan langsung ke desa untuk mendukung:

  • Pembangunan infrastruktur fisik dan nonfisik.
  • Pemberdayaan masyarakat desa.
  • Pelaksanaan program-program produktif yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Dana Desa bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang mandiri, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan program.

B. Tujuan Penggunaan Dana Desa

Tujuan utama penggunaan Dana Desa meliputi:

  • Pembangunan Infrastruktur: Membangun fasilitas fisik seperti jalan, jembatan, irigasi, dan gedung pemerintahan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mengoptimalkan potensi lokal melalui pelatihan, pengembangan usaha mikro, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Peningkatan Pelayanan Publik: Menyediakan sarana yang menunjang pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam konteks kesehatan, Dana Desa berpotensi mendukung operasional posyandu dan posbindu yang berkontribusi signifikan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

III. Peran Posyandu dan Posbindu dalam Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa

A. Posyandu

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan wadah yang menyatukan berbagai layanan kesehatan, terutama:

  • Kesehatan Ibu dan Anak: Melakukan pemantauan tumbuh kembang anak, imunisasi, dan penyuluhan gizi.
  • Pencegahan Penyakit: Menyediakan informasi dan layanan dasar untuk mencegah penyakit yang mudah menular.

Kegiatan posyandu sangat bergantung pada kader-kader yang rela mengabdikan waktu dan tenaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kader ini sering kali menjalankan tugasnya secara sukarela, meskipun dalam beberapa desa mulai dipertimbangkan pemberian honor sebagai bentuk apresiasi.

B. Posbindu

Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) merupakan unit yang difokuskan pada:

  • Pencegahan Penyakit Tidak Menular: Melakukan deteksi dini, penyuluhan, dan pembinaan kesehatan untuk mengatasi risiko penyakit kronis.
  • Promosi Kesehatan: Memberikan edukasi mengenai pola hidup sehat, pentingnya aktivitas fisik, dan pemeriksaan rutin.

Kedua pos ini merupakan ujung tombak dalam sistem kesehatan primer di desa, sehingga keberlanjutan operasionalnya sangat bergantung pada dukungan keuangan dan penghargaan terhadap para kader yang menjalankan tugas tersebut.

IV. Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa harus selalu merujuk pada dasar hukum yang telah ditetapkan. Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU ini merupakan payung hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam UU tersebut, Dana Desa diamanatkan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat, termasuk peningkatan pelayanan kesehatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN

Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi, penyaluran, dan pengawasan Dana Desa. Dalam konteks penggunaan untuk kegiatan pelayanan publik, peraturan ini menekankan bahwa setiap pengeluaran harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.

3. Peraturan Menteri Keuangan dan Permendesa Terkait

Beberapa peraturan teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan pedoman operasional penggunaan Dana Desa. Misalnya:

  • Permendesa yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk penguatan fasilitas pelayanan publik.
  • Pedoman mengenai pengalokasian anggaran untuk kegiatan produktif dan pemberdayaan masyarakat, di mana operasional posyandu dan posbindu dapat masuk dalam kategori pelayanan publik yang strategis.

Dasar hukum tersebut mendasari bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, asalkan penggunaan dana tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui musyawarah desa dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

V. Apakah Dana Desa Boleh untuk Honor Kader Posyandu dan Posbindu?

A. Interpretasi Hukum dan Kebijakan

Pertanyaan inti yang perlu dijawab adalah apakah Dana Desa dapat dialokasikan untuk memberikan honorarium kepada kader posyandu dan posbindu. Secara garis besar, beberapa poin penting menjadi pertimbangan:

  1. Kesesuaian dengan Tujuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat:
    Dana Desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan. Peningkatan kualitas pelayanan posyandu dan posbindu, termasuk pemberian honor kepada kader, merupakan salah satu bentuk investasi pada sumber daya manusia yang berdampak langsung pada peningkatan kesehatan masyarakat.

  2. Persetujuan Musyawarah Desa (Musdes):
    Setiap alokasi penggunaan Dana Desa harus melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan partisipasi aktif warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian, jika mayoritas masyarakat setempat dan aparat desa menyepakati bahwa pemberian honorarium kepada kader posyandu dan posbindu merupakan kebutuhan yang mendesak, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan.

  3. Kepatuhan Terhadap Prosedur Pengadaan dan Akuntabilitas:
    Pemberian honor harus didokumentasikan dengan baik, melalui prosedur pengadaan yang transparan, dan dilaporkan secara berkala agar tidak terjadi penyalahgunaan dana. Proses audit internal dan eksternal juga perlu diterapkan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

B. Argumen yang Mendukung Penggunaan Dana Desa untuk Honor Kader

Beberapa argumen yang mendukung penggunaan Dana Desa untuk memberikan honor kepada kader posyandu dan posbindu antara lain:

  • Pengakuan atas Kontribusi Kader:
    Kader posyandu dan posbindu merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di desa. Pemberian honor dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan keberlanjutan program pelayanan kesehatan.

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan:
    Dengan adanya kompensasi finansial, kader dapat lebih fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya, sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akan meningkat.

  • Investasi Jangka Panjang untuk Kesehatan Masyarakat:
    Peningkatan kapasitas dan penghargaan terhadap kader kesehatan dapat berdampak positif pada penurunan angka kematian ibu dan anak serta pencegahan penyakit tidak menular, yang merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan desa.

C. Batasan dan Pertimbangan Tambahan

Meskipun terdapat argumen pendukung, ada pula beberapa batasan dan pertimbangan yang harus diingat:

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa:
    Dana Desa memiliki alokasi terbatas dan harus digunakan secara optimal untuk berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, sebelum dialokasikan untuk honor kader, perlu dilakukan evaluasi apakah kebutuhan tersebut mendesak dan tidak mengorbankan program vital lainnya seperti infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

  • Transparansi dan Proses Musyawarah:
    Penggunaan Dana Desa untuk honor harus mendapatkan persetujuan dari seluruh komponen desa melalui mekanisme musyawarah. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

  • Standarisasi Besaran Honor:
    Perlu adanya pedoman atau standar besaran honor yang wajar, agar tidak terjadi penyimpangan dan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut bersifat proporsional serta tepat sasaran.

VI. Implementasi di Lapangan: Studi Kasus dan Praktik Terbaik

A. Studi Kasus di Desa Sehat Mandiri

Di salah satu desa yang telah menerapkan program kesehatan terpadu, aparat desa melakukan evaluasi kebutuhan posyandu dan posbindu secara menyeluruh. Hasil musyawarah desa menunjukkan bahwa pemberian honor bagi kader sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Proses yang dilakukan antara lain:

  • Analisis Kebutuhan: Melibatkan partisipasi masyarakat dan BPD untuk menentukan besaran honor yang wajar.
  • Pengajuan Proposal: Menyusun proposal penggunaan Dana Desa yang memasukkan komponen honor untuk kader posyandu dan posbindu dalam RPJMDes.
  • Proses Tender dan Verifikasi: Menggunakan mekanisme pengadaan yang transparan untuk memastikan tidak terjadi indikasi penyalahgunaan. Hasilnya, peningkatan motivasi kader terlihat nyata, dan pelayanan posyandu serta posbindu meningkat, terbukti dari peningkatan partisipasi ibu dan masyarakat dalam program kesehatan.

B. Praktik Terbaik di Desa Mandiri Sehat

Di Desa Mandiri Sehat, penggunaan Dana Desa untuk honor kader disertai dengan:

  • Pelatihan dan Pendampingan: Kader mendapatkan pelatihan tambahan untuk meningkatkan kompetensi, sehingga honor yang diberikan tidak hanya berupa kompensasi finansial, tetapi juga investasi dalam peningkatan kapasitas.
  • Monitoring dan Evaluasi Berkala: Setiap penggunaan honor dan dampaknya dievaluasi secara rutin, sehingga apabila terdapat kendala, langkah perbaikan dapat segera diambil.
  • Sosialisasi kepada Masyarakat: Masyarakat diberikan informasi lengkap mengenai alokasi Dana Desa, termasuk penggunaan untuk honor kader, sehingga tercipta transparansi dan kepercayaan bersama.

Kedua studi kasus di atas menunjukkan bahwa dengan perencanaan matang, mekanisme musyawarah yang partisipatif, dan pengawasan yang ketat, penggunaan Dana Desa untuk honor kader posyandu dan posbindu dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan layanan kesehatan di desa.

VII. Tantangan dalam Penggunaan Dana Desa untuk Honor Kader

Walaupun terdapat potensi manfaat, penggunaan Dana Desa untuk honor kader posyandu dan posbindu juga menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:

A. Keterbatasan Anggaran dan Alokasi Prioritas

Dana Desa harus memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan. Pengalokasian dana untuk honor kader harus seimbang dengan kebutuhan infrastruktur, pendidikan, dan program pemberdayaan ekonomi. Oleh karena itu, desa harus melakukan evaluasi mendalam mengenai prioritas pengeluaran.

B. Keraguan Masyarakat dan Aparat Desa

Beberapa pihak di desa mungkin memiliki pandangan berbeda mengenai penggunaan Dana Desa untuk honor. Ada yang berpendapat bahwa dana tersebut seharusnya difokuskan pada proyek-proyek produktif atau infrastruktur, bukan untuk biaya operasional yang dianggap rutin. Hal ini mengharuskan adanya komunikasi dan transparansi yang intens agar semua pihak memahami manfaat jangka panjangnya.

C. Pengawasan dan Akuntabilitas

Penggunaan Dana Desa selalu diawasi oleh berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal. Dalam konteks honor kader, mekanisme pengawasan harus benar-benar diterapkan agar tidak terjadi penyelewengan. Proses tender, audit, dan pelaporan berkala menjadi kunci utama agar dana digunakan secara akuntabel.

D. Perubahan Kebijakan dan Interpretasi Peraturan

Regulasi mengenai penggunaan Dana Desa bisa berubah seiring dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Interpretasi yang berbeda oleh aparat desa dan pengawas keuangan dapat menimbulkan perdebatan mengenai batasan penggunaan dana untuk honor. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap dasar hukum yang berlaku menjadi sangat penting.

VIII. Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Strategis

Untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam mendukung pelayanan posyandu dan posbindu melalui honorarium kader, beberapa rekomendasi kebijakan dapat diusulkan:

1. Penguatan Mekanisme Musyawarah Desa

  • Libatkan Seluruh Komponen: Pastikan bahwa setiap keputusan penggunaan Dana Desa, terutama untuk honor kader, didiskusikan secara terbuka dalam musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
  • Dokumentasi Keputusan: Hasil musyawarah dan evaluasi kebutuhan harus didokumentasikan secara tertulis dan menjadi bagian dari RPJMDes.

2. Penyusunan Standar Honor yang Wajar

  • Kajian Biaya dan Manfaat: Lakukan analisis mendalam untuk menentukan besaran honor yang proporsional dengan beban kerja dan kontribusi kader.
  • Pedoman Nasional: Pemerintah pusat dapat mengeluarkan pedoman atau acuan standar mengenai honorarium bagi kader posyandu dan posbindu agar diterapkan secara merata di seluruh desa.

3. Penguatan Pengawasan dan Transparansi

  • Sistem Audit Internal dan Eksternal: Terapkan mekanisme audit berkala untuk mengevaluasi penggunaan Dana Desa, khususnya alokasi untuk honor.
  • Pelaporan Publik: Informasikan kepada masyarakat secara rutin mengenai penggunaan dana, sehingga tercipta akuntabilitas dan kepercayaan bersama.

4. Peningkatan Kapasitas Kader

  • Pelatihan dan Pendampingan: Selain pemberian honor, berikan pelatihan guna meningkatkan kompetensi kader. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa honor yang diberikan merupakan investasi dalam pengembangan sumber daya manusia.
  • Insentif Non-Finansial: Selenggarakan apresiasi atau penghargaan tambahan bagi kader yang menunjukkan kinerja luar biasa, sehingga motivasi kerja semakin meningkat.

5. Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Lainnya

  • Sinergi Antar Lembaga: Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan lembaga terkait untuk merancang program kerja yang terintegrasi, sehingga penggunaan Dana Desa untuk honor kader selaras dengan program peningkatan pelayanan kesehatan.
  • Pendampingan Teknis: Libatkan ahli atau konsultan untuk membantu desa dalam menyusun proposal dan mekanisme penggunaan dana agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

IX. Prospek Dampak Positif Penggunaan Dana Desa untuk Honor Kader

Jika penggunaan Dana Desa untuk honor kader posyandu dan posbindu dijalankan dengan benar dan transparan, terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh desa, antara lain:

  • Peningkatan Motivasi dan Kinerja Kader:
    Honor yang layak dapat meningkatkan semangat kerja kader, sehingga pelayanan di posyandu dan posbindu akan menjadi lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Perbaikan Kualitas Layanan Kesehatan:
    Dengan dukungan finansial yang memadai, kader dapat mengikuti pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi dan menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik, mulai dari pemantauan tumbuh kembang anak hingga pencegahan penyakit kronis.

  • Pemberdayaan Masyarakat:
    Partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan alokasi Dana Desa melalui musyawarah akan menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepercayaan terhadap pemerintah desa, sehingga tercipta sinergi yang lebih kuat dalam pembangunan.

  • Dampak Jangka Panjang pada Kesejahteraan:
    Dengan pelayanan kesehatan yang meningkat, kualitas hidup masyarakat akan membaik, yang pada gilirannya mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial desa secara keseluruhan.

X. Kesimpulan

Dalam konteks pertanyaan “apakah dana desa boleh untuk honor kader posyandu dan posbindu?”, jawabannya tidak bersifat hitam-putih. Penggunaan Dana Desa untuk honor kader dapat dibenarkan apabila:

  • Penggunaan tersebut sesuai dengan tujuan utama Dana Desa, yaitu pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
  • Telah mendapatkan persetujuan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
  • Proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
  • Terdapat standar besaran honor yang wajar dan tidak mengorbankan program vital lainnya.

Dalam praktiknya, beberapa desa telah mengimplementasikan penggunaan Dana Desa untuk mendukung operasional posyandu dan posbindu melalui pemberian honor kepada kader. Studi kasus menunjukkan bahwa dengan manajemen yang tepat, penggunaan dana ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendorong partisipasi masyarakat, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.

Oleh karena itu, keputusan untuk menggunakan Dana Desa bagi honor kader posyandu dan posbindu harus didasarkan pada analisis kebutuhan yang komprehensif, kesepakatan bersama, dan pelaksanaan yang transparan serta terintegrasi dalam rencana pembangunan desa.

XI. Rujukan dan Dasar Hukum

Dalam menyusun artikel ini, beberapa dasar hukum dan rujukan penting yang menjadi acuan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Merupakan dasar hukum utama bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penggunaan Dana Desa untuk berbagai program pembangunan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
    Mengatur mekanisme alokasi, penyaluran, dan pengawasan Dana Desa, memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  3. Peraturan Menteri Keuangan dan Permendesa Terkait
    Pedoman operasional yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk dukungan terhadap program pelayanan publik seperti posyandu dan posbindu.

Rujukan-rujukan ini menjadi landasan dalam menafsirkan apakah penggunaan Dana Desa untuk honor kader posyandu dan posbindu sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dan pemberdayaan masyarakat desa.

XII. Penutup

Pengelolaan Dana Desa adalah tanggung jawab bersama yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui posyandu dan posbindu, penggunaan Dana Desa untuk honor kader dapat menjadi salah satu solusi strategis. Namun, penerapannya harus didasari oleh kesepakatan bersama melalui musyawarah desa, pengawasan yang ketat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penerapan mekanisme yang tepat, pemberian honor kepada kader tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, tetapi juga sebagai investasi dalam peningkatan kapasitas dan kinerja sistem kesehatan desa. Hal ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih profesional, responsif, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Ke depan, penting bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kapasitas manajerial dan teknis, melakukan evaluasi berkala, serta menyusun kebijakan yang mendukung integrasi penggunaan Dana Desa untuk berbagai program prioritas. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa menjadi kunci sukses dalam mengoptimalkan potensi Dana Desa demi terciptanya pembangunan desa yang inklusif dan berdaya saing.

Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan mendalam bagi aparat desa, pengambil kebijakan, dan seluruh masyarakat dalam memahami dan mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pelayanan posyandu dan posbindu. Dengan komitmen bersama, desa-desa di seluruh Indonesia dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan pembangunan secara berkelanjutan.