Analisis Hukum dan Praktik Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Desa
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan di tingkat desa, Dana Desa telah menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pertanyaan “apakah dana desa boleh untuk membeli tanah kantor desa?” kerap muncul di tengah dinamika pengelolaan keuangan desa.
Artikel ini mengulas secara komprehensif mengenai penggunaan Dana Desa, dasar hukum yang mendasarinya, serta analisis dan pertimbangan apakah pembelian tanah kantor desa termasuk dalam ruang lingkup penggunaan Dana Desa. Artikel ini juga mengupas praktik lapangan, studi kasus, dan rekomendasi strategis guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
I. Pendahuluan
Desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan pembangunan di Indonesia. Dana Desa, sebagai bagian dari alokasi anggaran negara, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan infrastruktur, serta memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pertanyaan muncul mengenai batasan dan ruang lingkup penggunaan Dana Desa, terutama untuk pengadaan aset tetap seperti pembelian tanah untuk kantor desa. Apakah pembelian tanah kantor desa merupakan bagian dari program pembangunan yang dapat dibiayai melalui Dana Desa? Artikel ini akan mengupas secara mendalam berbagai aspek tersebut.
II. Pengertian Dana Desa dan Tujuan Penggunaannya
Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan langsung kepada pemerintah desa sebagai upaya untuk:
- Pemberdayaan masyarakat desa: Meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan warga desa melalui program pembangunan.
- Peningkatan pelayanan publik: Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
- Pembangunan infrastruktur: Membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Secara umum, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan yang bersifat produktif dan pemberdayaan, sehingga penggunaannya harus selalu mengacu pada tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan menciptakan kemandirian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
III. Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa tidaklah bersifat sewenang-wenang. Terdapat landasan hukum yang jelas yang mengatur mekanisme, alokasi, serta pengawasan penggunaannya. Beberapa dasar hukum penting antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini menjadi payung hukum utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan dana untuk aset yang mendukung fungsi pemerintahan, termasuk gedung atau kantor desa, seharusnya juga mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU ini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pengawasan Dana Desa. Dana Desa diarahkan untuk kegiatan yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa. Pembelian tanah untuk kantor desa, jika dilihat dari perspektif pembangunan infrastruktur pemerintahan, dapat dikaji dalam kerangka peraturan ini.
3. Peraturan Menteri Keuangan dan Permendesa Terkait
Beberapa peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga memberikan panduan operasional mengenai penggunaan Dana Desa. Contohnya, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran mendatang memberikan petunjuk bahwa penggunaan dana harus bersifat transparan dan tepat sasaran.
Selain itu, terdapat Permendesa yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, di mana pembangunan infrastruktur pemerintahan termasuk fasilitas kantor desa dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan jika telah disepakati dalam musyawarah desa.
IV. Fokus Pertanyaan: Apakah Dana Desa Boleh untuk Membeli Tanah Kantor Desa?
Pertanyaan “apakah dana desa boleh untuk membeli tanah kantor desa?” muncul karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan publik di desa. Kantor desa merupakan simbol dan pusat pemerintahan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat administrasi, tetapi juga sebagai pusat koordinasi pembangunan. Namun, sebelum pengadaan tanah untuk kantor desa dapat dilakukan dengan menggunakan Dana Desa, ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan:
- Kesesuaian dengan Tujuan Pembangunan: Dana Desa diharapkan digunakan untuk kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung kepada warga. Pembelian tanah kantor desa dapat dikategorikan sebagai investasi aset tetap yang mendukung fungsi pemerintahan.
- Persetujuan Musyawarah Desa (Musdes): Setiap penggunaan Dana Desa, termasuk pembelian aset seperti tanah, harus melalui proses musyawarah desa yang melibatkan partisipasi masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Persetujuan ini penting agar setiap keputusan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
- Kepatuhan terhadap Peraturan yang Berlaku: Penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat klausul atau pembatasan tertentu dalam peraturan yang mengatur Dana Desa, maka hal tersebut harus dipatuhi.
V. Analisis Hukum dan Kebijakan Terkait Pembelian Tanah Kantor Desa
1. Pandangan Hukum
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di sisi lain, pembelian tanah kantor desa masuk ke dalam kategori pengadaan aset tetap yang dapat mendukung peningkatan kapasitas pelayanan pemerintahan. Secara teoritis, apabila pembelian tanah tersebut dianggap sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan infrastruktur desa, maka penggunaannya melalui Dana Desa bisa saja dibenarkan.
Namun demikian, beberapa hal harus diperhatikan:
- Prinsip Efisiensi dan Prioritas: Dana Desa memiliki keterbatasan anggaran yang harus diprioritaskan untuk program-program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum digunakan untuk membeli tanah kantor desa, sebaiknya dilakukan analisis kebutuhan dan prioritas, memastikan bahwa investasi tersebut tidak mengorbankan program vital lainnya.
- Akuntabilitas dan Transparansi: Setiap pengeluaran Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Pembelian tanah kantor desa harus disertai dengan dokumentasi lengkap, analisis biaya-manfaat, serta pelaporan yang transparan kepada masyarakat desa.
- Prosedur Pengadaan Aset Tetap: Peraturan yang mengatur pengadaan aset tetap dari Dana Desa biasanya mensyaratkan adanya proses tender atau persaingan usaha, sehingga harga yang dibayarkan wajar dan tidak terjadi indikasi korupsi.
2. Kebijakan Pemerintah dan Praktik Lapangan
Beberapa pemerintah daerah telah menunjukkan fleksibilitas dalam menggunakan Dana Desa untuk pembelian aset tetap, termasuk pengadaan gedung atau renovasi kantor desa. Kebijakan ini biasanya dijalankan setelah melalui evaluasi dan musyawarah desa. Misalnya, dalam beberapa kasus, desa-desa yang mengalami keterbatasan fasilitas kantor desa yang memadai telah mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk pembelian tanah sebagai langkah strategis meningkatkan kinerja administrasi dan pelayanan publik.
Pada saat yang sama, terdapat pula pandangan dari beberapa pakar bahwa penggunaan Dana Desa sebaiknya difokuskan pada kegiatan produktif dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk investasi modal jangka panjang seperti pembelian tanah. Hal ini dikarenakan aset tetap tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicairkan kembali untuk keperluan lain apabila terjadi perubahan prioritas pembangunan.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai apakah dana desa boleh untuk membeli tanah kantor desa tidak hanya bergantung pada teks peraturan, tetapi juga pada interpretasi dan kebijakan di lapangan yang mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan mendesak dan prioritas pembangunan jangka panjang.
VI. Studi Kasus dan Implementasi di Lapangan
Studi Kasus 1: Desa Harmoni, Jawa Barat
Di Desa Harmoni, yang terletak di daerah dengan tingkat pertumbuhan desa yang pesat, pemerintah desa mengidentifikasi bahwa kantor desa yang ada sudah tidak memadai untuk menampung kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat. Melalui musyawarah desa, disepakati bahwa sebagian Dana Desa akan dialokasikan untuk pengadaan tanah sebagai lokasi baru kantor desa. Proses ini melibatkan:
- Analisis Kebutuhan: Survei mendalam mengenai kondisi kantor desa lama dan proyeksi kebutuhan di masa depan.
- Partisipasi Masyarakat: Musdes yang melibatkan warga dan BPD dalam menetapkan bahwa pembelian tanah adalah prioritas.
- Transparansi Proses Pengadaan: Dilakukan tender terbuka dengan pengawasan ketat untuk memastikan harga wajar dan akuntabilitas. Hasilnya, pembelian tanah untuk kantor desa mendapat sambutan positif, karena dianggap sebagai investasi untuk peningkatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Studi Kasus 2: Desa Sejahtera, Sumatera Selatan
Di Desa Sejahtera, terdapat perdebatan antara aparat desa dan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor desa. Sebagian warga merasa bahwa dana tersebut sebaiknya difokuskan pada program-program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Namun, setelah melalui serangkaian diskusi dan evaluasi, desa tersebut memutuskan untuk mengalokasikan dana terbatas untuk pembelian tanah kantor desa dengan syarat penggunaan dana lain (seperti dana desa cadangan) tidak terganggu. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada:
- Pertimbangan Prioritas: Analisis dampak jangka panjang terhadap pelayanan administrasi.
- Konsultasi dengan Ahli Keuangan Desa: Mengkaji pros dan kontra penggunaan dana untuk aset tetap.
- Musyawarah Terbuka: Mendapatkan persetujuan mayoritas dari masyarakat. Keputusan diambil secara hati-hati untuk memastikan bahwa pengadaan tanah tersebut tidak mengorbankan program-program vital lainnya.
VII. Pertimbangan dan Tantangan dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembelian Tanah Kantor Desa
Penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor desa menghadirkan sejumlah tantangan dan pertimbangan yang harus diantisipasi:
1. Keterbatasan Anggaran dan Prioritas Program
Dana Desa memiliki sumber daya yang terbatas dan harus dialokasikan secara optimal untuk berbagai program pembangunan. Pembelian tanah kantor desa, sebagai investasi modal jangka panjang, perlu dipertimbangkan apakah hal tersebut mendesak atau dapat ditunda hingga dana yang tersedia mencukupi tanpa mengorbankan program lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Penggunaan Dana Desa untuk pembelian aset tetap harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Proses pengadaan tanah perlu melibatkan:
- Tender Terbuka: Agar harga yang dibayarkan adalah harga pasar yang wajar.
- Pelaporan Publik: Setiap transaksi harus dilaporkan kepada masyarakat desa melalui forum atau rapat umum.
- Audit Internal dan Eksternal: Untuk memastikan bahwa penggunaan dana telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Proses Musyawarah Desa
Keputusan penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor desa harus disepakati melalui musyawarah desa (musdes). Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan sangat penting untuk:
- Menghindari Konflik Internal: Menjamin bahwa semua pihak memahami alasan dan manfaat dari keputusan tersebut.
- Meningkatkan Partisipasi Publik: Menumbuhkan rasa memiliki terhadap aset desa.
- Memastikan Kesesuaian dengan Prioritas Desa: Agar keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
4. Interpretasi Peraturan yang Ada
Meskipun dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 memberikan ruang bagi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, terdapat perdebatan mengenai apakah pembelian tanah termasuk dalam kategori pengeluaran operasional atau investasi aset. Interpretasi yang berbeda-beda dari aparat desa dan pengawas keuangan dapat menimbulkan perbedaan pendapat tentang kewajaran penggunaan dana untuk membeli tanah kantor desa.
5. Kewajiban Pertanggungjawaban
Setiap penggunaan Dana Desa harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jika dana digunakan untuk membeli tanah kantor desa, desa harus:
- Menyusun Rencana Penggunaan yang Terperinci: Termasuk analisis biaya-manfaat dan proyeksi dampak terhadap pelayanan publik.
- Melakukan Evaluasi Berkala: Untuk memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi desa.
- Menyiapkan Dokumentasi Lengkap: Sebagai bukti bahwa proses pengadaan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
VIII. Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Strategis
Berdasarkan analisis di atas, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah desa dalam memutuskan apakah Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian tanah kantor desa:
1. Lakukan Evaluasi Kebutuhan Secara Menyeluruh
- Analisis Dampak: Evaluasi apakah pembelian tanah untuk kantor desa benar-benar mendukung peningkatan pelayanan dan efisiensi administrasi.
- Prioritaskan Program Vital: Pastikan bahwa penggunaan dana untuk aset tetap tidak mengorbankan program-program pemberdayaan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
2. Musyawarah Desa sebagai Landasan Keputusan
- Libatkan Semua Pihak: Adakan musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat untuk membahas secara terbuka rencana penggunaan Dana Desa.
- Dokumentasikan Keputusan: Pastikan setiap keputusan yang diambil dituangkan dalam berita acara dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa (RPJMDes).
3. Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan
- Proses Tender Terbuka: Gunakan mekanisme tender terbuka untuk pengadaan tanah agar mendapatkan harga yang wajar dan kompetitif.
- Audit Rutin: Terapkan audit internal dan eksternal secara berkala untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peraturan dan tujuan pembangunan.
- Pelaporan Publik: Sediakan laporan penggunaan Dana Desa secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
4. Konsultasi dengan Ahli Hukum dan Keuangan
- Pendampingan Teknis: Minta pendampingan dari ahli hukum dan keuangan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan Dana Desa, termasuk pembelian tanah kantor desa, telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.
- Review Kebijakan: Lakukan peninjauan kembali kebijakan penggunaan Dana Desa secara periodik agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan desa dan regulasi pemerintah.
5. Integrasi dengan Program Pembangunan Jangka Panjang
- Rencana Aset Desa: Masukkan rencana pengadaan aset tetap, termasuk pembelian tanah kantor desa, dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang desa.
- Sinergi Program: Pastikan bahwa pengadaan aset tersebut selaras dengan program-program pembangunan lainnya yang dicanangkan dalam RPJMDes, sehingga tercipta sinergi antara berbagai sektor pembangunan.
IX. Prospek dan Dampak Positif Penggunaan Dana Desa untuk Infrastruktur Kantor Desa
Jika penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor desa dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan, terdapat sejumlah potensi manfaat dan dampak positif, antara lain:
Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa:
Kantor desa yang memadai dan strategis dapat mendukung efektivitas administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kinerja pemerintah desa.Optimalisasi Fungsi Pelayanan Publik:
Dengan adanya fasilitas kantor yang representatif, desa dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada warga.Investasi Jangka Panjang:
Pembelian tanah kantor desa dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang yang nilainya dapat meningkat seiring waktu, memberikan manfaat ekonomi bagi desa di masa depan.Peningkatan Rasa Kepemilikan dan Partisipasi Masyarakat:
Proses musyawarah dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan dapat meningkatkan rasa memiliki warga terhadap aset desa, yang pada gilirannya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.Daya Tarik Investasi:
Desa dengan infrastruktur pemerintahan yang baik memiliki peluang lebih besar untuk menarik investasi, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, guna mendukung program pembangunan yang lebih luas.
X. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, pertanyaan “apakah dana desa boleh untuk membeli tanah kantor desa?” tidak dapat dijawab secara mutlak dengan jawaban ya atau tidak. Penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor desa merupakan hal yang memungkinkan, asalkan memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:
- Kesesuaian dengan Tujuan Pembangunan: Penggunaan dana harus sejalan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
- Persetujuan Musyawarah Desa: Keputusan penggunaan dana untuk pembelian tanah harus melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh pihak di desa, sehingga keputusan tersebut mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
- Kepatuhan terhadap Prosedur dan Regulasi: Pengadaan aset tetap seperti tanah kantor desa harus mengikuti mekanisme pengadaan yang transparan, melalui tender terbuka, dan dilengkapi dengan dokumentasi serta pertanggungjawaban yang akurat.
- Pertimbangan Prioritas dan Efisiensi: Sebelum mengalokasikan Dana Desa untuk pembelian tanah, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan prioritas desa. Dana Desa seharusnya tidak mengganggu program-program vital lainnya yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor desa merupakan salah satu opsi strategis yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah desa, asalkan dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pendekatan yang holistik dan partisipatif, keputusan ini dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan desa dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat desa.
XI. Daftar Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Merupakan dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, serta penggunaan Dana Desa untuk berbagai program pemberdayaan dan pembangunan.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
Mengatur mekanisme alokasi, penyaluran, dan pengawasan Dana Desa sehingga setiap penggunaan dana harus tepat sasaran dan akuntabel.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Memberikan pedoman operasional terkait prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk pengadaan infrastruktur dan aset tetap yang mendukung pelayanan pemerintahan.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mengatur prioritas dan mekanisme evaluasi penggunaan Dana Desa untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan, termasuk investasi infrastruktur, berjalan sesuai rencana.
Penutup
Pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab besar yang diemban oleh pemerintah desa untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks pertanyaan “apakah dana desa boleh untuk membeli tanah kantor desa?”, kunci utama adalah memastikan bahwa setiap penggunaan dana harus berlandaskan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengadaan tanah kantor desa yang dilakukan melalui mekanisme yang tepat tidak hanya meningkatkan kapasitas pelayanan administrasi, tetapi juga menciptakan aset strategis yang dapat mendukung perkembangan desa dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, setiap desa yang mempertimbangkan penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, melakukan evaluasi kebutuhan yang komprehensif, dan menyusun rencana penggunaan dana yang terintegrasi dengan program pembangunan lainnya. Dengan pendekatan yang sistematis dan berorientasi pada kebaikan bersama, desa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam era pembangunan yang dinamis ini, inovasi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mengoptimalkan potensi Dana Desa. Keputusan strategis yang diambil harus mampu menyeimbangkan antara investasi aset jangka panjang dan pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat desa. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah kantor desa, jika dijalankan secara tepat, akan menjadi salah satu langkah progresif dalam mendukung transformasi desa menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan pelayanan publik yang prima.
Semoga artikel ini memberikan wawasan yang mendalam dan bermanfaat bagi para aparat desa, pengambil kebijakan, serta masyarakat dalam memahami dan mengoptimalkan potensi Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan komitmen bersama, desa-desa di seluruh Indonesia dapat terus maju, mandiri, dan berdaya saing, mewujudkan impian pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.