Apakah Direktur BUMDes Boleh Dapat Gaji dari Dana Desa? Ini Dasar Hukum dan Ketentuannya

Apakah Direktur BUMDes Boleh Dapat Gaji dari Dana Desa? Ini Dasar Hukum dan Ketentuannya

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian desa. Sebagai entitas bisnis yang dikelola oleh desa, BUMDes memiliki peran strategis dalam menggerakkan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Namun, dalam pengelolaannya, sering muncul pertanyaan seputar pembiayaan dan remunerasi, salah satunya adalah: "Apakah Direktur BUMDes boleh dapat gaji dari dana desa?" Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hal tersebut, termasuk dasar hukum, prosedur, dan praktik terbaik yang berlaku.

Apa Itu BUMDes dan Peran Direkturnya?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang gaji Direktur BUMDes, penting untuk memahami apa itu BUMDes dan peran Direkturnya. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuan utama BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan potensi lokal, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Direktur BUMDes adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMDes. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan usaha BUMDes. Karena posisinya yang strategis, Direktur BUMDes diharapkan memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi untuk memastikan BUMDes berjalan dengan baik.

Apakah Direktur BUMDes Boleh Dapat Gaji dari Dana Desa?
Pertanyaan ini sering muncul karena sumber pendanaan BUMDes berasal dari dana desa, yang notabene adalah uang masyarakat. Jawabannya adalah boleh, dengan catatan tertentu. Direktur BUMDes boleh mendapatkan gaji dari dana desa, tetapi hal ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Penggajian Direktur BUMDes
Penggajian Direktur BUMDes diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Pasal 29 PP No. 11/2021 menyatakan bahwa pengelola BUMDes, termasuk Direktur, dapat diberikan imbalan atau honorarium sesuai dengan kinerja dan kemampuan keuangan BUMDes. Imbalan ini harus diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMDes.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, serta Pembubaran BUMDes
Permendesa No. 4/2015 menjelaskan bahwa pengelola BUMDes, termasuk Direktur, dapat menerima honorarium atau gaji yang bersumber dari hasil usaha BUMDes. Namun, jika BUMDes belum menghasilkan keuntungan, honorarium dapat bersumber dari dana desa dengan persetujuan musyawarah desa.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
PMK No. 93/2021 mengatur bahwa penggunaan dana desa untuk pembayaran honorarium harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Honorarium untuk pengelola BUMDes harus didasarkan pada kinerja dan kemampuan keuangan desa.

Prosedur Pemberian Gaji kepada Direktur BUMDes
Pemberian gaji kepada Direktur BUMDes tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  • Musyawarah Desa
Pemberian gaji kepada Direktur BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas besaran gaji dan sumber pendanaannya.
  • Penyusunan Anggaran
Besaran gaji Direktur BUMDes harus dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Anggaran ini harus disusun secara transparan dan disetujui oleh BPD.
  • Pembuatan Peraturan Desa
Hasil musyawarah desa tentang pemberian gaji kepada Direktur BUMDes harus dituangkan dalam peraturan desa. Peraturan desa ini harus disahkan oleh BPD dan kepala desa.
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penggunaan dana desa untuk gaji Direktur BUMDes harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah. Laporan ini harus mencakup besaran gaji, sumber dana, dan kinerja Direktur BUMDes.

Prinsip-Prinsip Penggajian Direktur BUMDes
Agar pemberian gaji kepada Direktur BUMDes tidak menimbulkan masalah, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan:
  • Kinerja dan Kontribusi
Gaji Direktur BUMDes harus didasarkan pada kinerja dan kontribusinya terhadap perkembangan BUMDes. Jika BUMDes berhasil menghasilkan keuntungan, Direktur berhak mendapatkan gaji yang sesuai.
  • Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pemberian gaji harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat desa berhak mengetahui besaran gaji dan sumber pendanaannya.
  • Kemampuan Keuangan Desa
Besaran gaji harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Jika dana desa terbatas, pemberian gaji harus dilakukan secara proporsional.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan
Pemberian gaji harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Alternatif Sumber Pendanaan Gaji Direktur BUMDes
Jika dana desa tidak mencukupi untuk membayar gaji Direktur BUMDes, ada beberapa alternatif sumber pendanaan yang bisa dipertimbangkan:
  • Hasil Usaha BUMDes
Jika BUMDes sudah menghasilkan keuntungan, sebagian keuntungan tersebut bisa digunakan untuk membayar gaji Direktur.
  • Bantuan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan dana untuk operasional BUMDes, termasuk pembayaran gaji Direktur.
  • Kerjasama dengan Swasta
BUMDes bisa menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk mendapatkan tambahan dana operasional.

Dampak Pemberian Gaji dari Dana Desa
Pemberian gaji kepada Direktur BUMDes dari dana desa memiliki dampak, baik positif maupun negatif. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:

Dampak Positif
  • Meningkatkan motivasi dan kinerja Direktur BUMDes.
  • Menjamin keberlangsungan operasional BUMDes.
  • Meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMDes.
Dampak Negatif
  • Jika tidak dikelola dengan baik, pemberian gaji bisa menimbulkan konflik di masyarakat.
  • Penggunaan dana desa yang tidak tepat bisa mengurangi alokasi dana untuk program lain.
*** Direktur BUMDes boleh mendapatkan gaji dari dana desa, asalkan hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian gaji harus diputuskan melalui musyawarah desa, dimasukkan dalam APBDes, dan dilaporkan secara transparan. Selain itu, besaran gaji harus disesuaikan dengan kinerja Direktur dan kemampuan keuangan desa.

Dengan memahami dasar hukum dan prosedur pemberian gaji kepada Direktur BUMDes, diharapkan semua pihak bisa mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan masyarakat desa.

Referensi:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.