Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari APBN yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar.
Namun, besarnya alokasi Dana Desa menuntut adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan, penyelewengan, atau keterlambatan penyaluran. Pengawasan Dana Desa dilakukan melalui sinergi antara aparat pengawas internal pemerintah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta peran aktif masyarakat. Artikel ini mengulas bagaimana mekanisme dan dasar hukum pengawasan Dana Desa serta peran setiap pihak dalam menjamin akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa
Pengawasan Dana Desa tidak lepas dari landasan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur pengawasan Dana Desa:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa mendasari bahwa setiap desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta pembangunan. UU ini juga mengamanatkan agar penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. -
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
PP ini mengatur pelaksanaan UU Desa, termasuk mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat. -
PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
PP ini menetapkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan juga diatur untuk memastikan dana yang diterima dan disalurkan sesuai ketentuan. -
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020
Permendagri ini secara khusus mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa, menetapkan standar, tahapan, dan mekanisme pengawasan yang harus dilakukan oleh aparat pengawas internal (APIP) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. -
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa
Surat edaran ini memberikan pedoman praktis mengenai tata cara pengawasan Dana Desa, mulai dari tujuan, sasaran, jenis pengawasan, tahapan pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pengawasan.
Dasar hukum tersebut merupakan kerangka acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan Dana Desa untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Konsep Pengawasan Dana Desa
Pengawasan Dana Desa merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang telah ditetapkan. Secara umum, pengawasan mencakup tiga fungsi utama, yaitu:
-
Pemantauan (Monitoring)
Proses pengumpulan data dan informasi secara berkala untuk mengetahui kondisi penyaluran, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Pemantauan dilakukan untuk mendeteksi dini adanya keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana. -
Evaluasi dan Reviu (Evaluation and Review)
Pengawasan yang bertujuan menilai apakah penggunaan Dana Desa telah mencapai sasaran yang diinginkan. Evaluasi mencakup analisis efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program serta kesesuaian antara realisasi dan perencanaan. -
Pemeriksaan (Audit/Inspection)
Proses pemeriksaan secara mendalam dan independen untuk mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan atau pelanggaran aturan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh aparat pengawas internal dan eksternal seperti APIP, BPK, dan KPK.
Ketiga fungsi pengawasan tersebut harus dilakukan secara sinergis agar Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksana Pengawasan Dana Desa
Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Berikut adalah peran pelaksana pengawasan Dana Desa:
1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
APIP merupakan aparat yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Tugas APIP meliputi:
-
Reviu dan audit internal: Melakukan penilaian atas efektivitas pengelolaan keuangan desa secara rutin.
-
Monitoring pelaksanaan kegiatan: Memastikan bahwa penyaluran dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan regulasi.
-
Pemeriksaan dan evaluasi: Mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menjelaskan secara rinci mengenai tahapan, metodologi, dan standar pelaksanaan pengawasan oleh APIP.
2. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan Dana Desa melalui:
-
Pembinaan dan pendampingan: Gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa agar pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan.
-
Koordinasi antar lembaga: Pemerintah daerah mengoordinasikan antara aparat pengawas internal, dinas terkait, dan lembaga pengawasan lainnya untuk memastikan sinergi dalam pengawasan.
-
Penetapan kebijakan daerah: Pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah terkait pengelolaan dan pengawasan Dana Desa sebagai penunjang kebijakan nasional.
PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengamanatkan agar pemerintah daerah melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari pra penyaluran hingga pasca penyaluran Dana Desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD memiliki peran strategis dalam pengawasan di tingkat desa. Fungsi BPD meliputi:
-
Mengawasi kinerja kepala desa: BPD wajib mengevaluasi dan menilai kinerja kepala desa dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
-
Menerima laporan pertanggungjawaban: Kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa kepada BPD, yang kemudian dijadikan dasar evaluasi.
-
Fasilitasi partisipasi masyarakat: BPD juga berfungsi sebagai perantara antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pengelolaan Dana Desa.
Pasal 55 UU Desa dan peraturan terkait mengatur fungsi BPD dalam melakukan pengawasan internal di desa.
4. Masyarakat Desa
Peran pengawasan masyarakat atau social control sangat penting untuk menjamin transparansi pengelolaan Dana Desa. Masyarakat dapat berperan melalui:
-
Partisipasi dalam perencanaan: Masyarakat diajak untuk aktif dalam penyusunan rencana pembangunan dan APB Desa melalui mekanisme musyawarah desa.
-
Monitoring pelaksanaan: Masyarakat dapat memantau langsung kegiatan pembangunan dan penggunaan Dana Desa di lingkungan desa.
-
Pengaduan dan kritik: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, dan saran apabila terdapat indikasi penyimpangan melalui saluran komunikasi resmi seperti kotak pengaduan, media cetak, atau media elektronik.
-
Pengawasan partisipatif: Keterlibatan LSM, organisasi masyarakat, dan lembaga independen lain dalam melakukan audit sosial terhadap pengelolaan Dana Desa.
Dasar hukum untuk pengawasan masyarakat terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin hak berpendapat dan menyampaikan kritik secara bebas.
Mekanisme Pengawasan Dana Desa
Pengawasan Dana Desa dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah mekanisme umum pengawasan Dana Desa:
1. Pra Penyaluran
Sebelum dana desa dicairkan, dilakukan verifikasi dokumen dan kesiapan regulasi, antara lain:
-
Penerbitan peraturan kepala daerah atau peraturan desa yang mengatur tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa.
-
Evaluasi kesiapan administrasi dan teknis di tingkat desa, seperti penyusunan APB Desa dan dokumen perencanaan pembangunan.
-
Pemantauan awal oleh APIP untuk memastikan bahwa regulasi yang ada sudah sinkron antara pusat dan daerah.
2. Penyaluran Dana
Proses penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) diawasi dengan cermat, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Monitoring penyaluran: Memastikan bahwa dana disalurkan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
-
Koordinasi antara pemerintah daerah dan desa: Pemerintah daerah wajib mengawasi penyaluran dan melakukan verifikasi apabila terjadi keterlambatan.
-
Penggunaan sistem informasi keuangan desa (siskeudes): Aplikasi ini membantu dalam memantau arus dana secara real time.
PP Nomor 60 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur aspek teknis penyaluran dan pengawasan, sehingga seluruh proses tercatat secara elektronik dan dapat diakses oleh pihak pengawas.
3. Pasca Penyaluran
Setelah dana dicairkan dan digunakan, pengawasan berlanjut pada tahap pertanggungjawaban dan evaluasi:
-
Penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh kepala desa: Kepala desa wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Dana Desa secara tertulis kepada BPD dan APIP.
-
Evaluasi kinerja dan output penggunaan dana: Pengawasan dilakukan untuk menilai apakah kegiatan pembangunan telah mencapai target dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
-
Audit internal dan eksternal: APIP, BPK, dan KPK melakukan audit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana.
Laporan hasil pengawasan ini harus dilaporkan kepada atasan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, misalnya melalui laporan triwulanan kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Peran Teknologi dalam Pengawasan Dana Desa
Kemajuan teknologi informasi telah membawa inovasi dalam pengawasan keuangan desa. Beberapa peran teknologi yang dapat dimanfaatkan antara lain:
Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa
-
Aplikasi Siskeudes: Sistem ini memungkinkan pencatatan, monitoring, dan pelaporan penggunaan Dana Desa secara real time. Dengan siskeudes, pengawas dapat dengan mudah mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi.
-
Integrasi data: Sistem informasi ini terhubung dengan sistem keuangan daerah, sehingga memudahkan pertukaran informasi dan analisis data keuangan.
-
Transparansi publik: Melalui portal informasi desa, masyarakat dapat mengakses data penggunaan Dana Desa, sehingga meningkatkan partisipasi dan kontrol sosial.
Penggunaan Media Sosial dan Website Desa
-
Komunikasi langsung dengan masyarakat: Website desa dan media sosial berfungsi sebagai saluran informasi dan tempat masyarakat menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan terkait pengelolaan dana.
-
Monitoring digital: Pengawasan digital memungkinkan adanya verifikasi cepat terhadap kegiatan pembangunan dan penggunaan dana.
Implementasi teknologi informasi ini sesuai dengan salah satu tujuan pengawasan, yaitu untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Tantangan dalam Pengawasan Dana Desa
Meskipun telah ditetapkan berbagai peraturan, pengawasan Dana Desa masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
1. Keterbatasan SDM dan Kapasitas Teknis
Banyak pemerintah desa yang belum memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kemampuan teknis yang memadai dalam mengelola dan mengawasi keuangan. Hal ini dapat menyebabkan ketidaktepatan dalam penyusunan laporan dan pelaksanaan pengawasan.
2. Minimnya Partisipasi Masyarakat
Pengawasan oleh masyarakat (social control) masih belum optimal. Faktor penyebabnya antara lain:
-
Kurangnya ruang komunikasi publik: Informasi tentang penggunaan Dana Desa tidak selalu tersedia secara transparan sehingga masyarakat sulit untuk ikut mengawasi.
-
Keterbatasan pengetahuan: Masyarakat desa seringkali tidak memahami tata cara pengelolaan keuangan dan mekanisme pengawasan yang ada.
3. Integrasi Sistem Informasi yang Belum Maksimal
Walaupun aplikasi siskeudes telah diterapkan, masih terdapat kendala dalam integrasi data antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Data yang tidak terintegrasi dengan baik akan menyulitkan pengawasan secara menyeluruh.
4. Keragaman Regulasi di Tingkat Pusat dan Daerah
Perbedaan interpretasi dan implementasi peraturan antara pusat dan daerah dapat menimbulkan inkonsistensi dalam pengawasan. Pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan regulasi nasional dengan kondisi lokal agar pengawasan lebih efektif.
5. Potensi Kecurangan dan Penyalahgunaan Dana
Besar kemungkinan terjadi tindakan korupsi atau kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa, terutama jika pengawasan tidak dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Oleh karena itu, peran audit eksternal oleh BPK dan KPK sangat krusial untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan.
Strategi dan Upaya Perbaikan Pengawasan Dana Desa
Untuk mengatasi tantangan pengawasan Dana Desa, beberapa strategi dan upaya perbaikan telah diusulkan dan diimplementasikan, antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
-
Pelatihan dan pendampingan: Pemerintah daerah dan APIP harus rutin memberikan pelatihan mengenai tata kelola keuangan, penggunaan sistem informasi, serta prosedur audit dan pelaporan kepada aparat desa.
-
Sertifikasi dan standarisasi: Menetapkan standar kompetensi bagi aparat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mampu menjalankan pengawasan secara profesional.
2. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
-
Sosialisasi dan edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya peran mereka dalam pengawasan Dana Desa melalui sosialisasi, seminar, dan forum diskusi.
-
Penyediaan ruang komunikasi publik: Desa dapat membangun website resmi, papan informasi, atau aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan.
3. Integrasi dan Optimalisasi Sistem Informasi
-
Perbaikan sistem siskeudes: Meningkatkan fitur dan integrasi sistem informasi keuangan desa sehingga data yang dihasilkan lebih akurat dan mudah diakses oleh semua pihak.
-
Monitoring digital secara berkala: Penggunaan dashboard monitoring yang memperlihatkan realisasi penggunaan Dana Desa secara real time.
4. Sinkronisasi Regulasi antara Pusat dan Daerah
-
Harmonisasi kebijakan: Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk menyusun pedoman dan regulasi yang seragam, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pengawasan.
-
Koordinasi lintas lembaga: Pembentukan forum koordinasi antara APIP, BPK, KPK, dan instansi terkait lainnya untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam pengawasan Dana Desa.
5. Penerapan Sanksi yang Tegas
-
Penegakan hukum: Penerapan sanksi administratif maupun pidana kepada pejabat atau aparat desa yang terbukti melakukan penyimpangan. Hal ini menjadi efek jera dan memacu penerapan tata kelola yang lebih baik.
-
Audit berkala oleh BPK dan KPK: Audit eksternal yang rutin dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan peraturan.
Studi Kasus dan Contoh Implementasi Pengawasan Dana Desa
Beberapa daerah telah menerapkan sistem pengawasan Dana Desa yang cukup efektif. Misalnya:
Contoh 1: Pengawasan di Provinsi Jawa Barat
Di Jawa Barat, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 telah dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini menerapkan sistem monitoring melalui aplikasi siskeudes yang terintegrasi dengan data realisasi penyaluran dana. Selain itu, BPD aktif melakukan pengawasan dan melaporkan hasilnya dalam rapat musyawarah desa, sehingga masyarakat dapat melihat dan mengevaluasi kinerja penggunaan Dana Desa secara transparan.
Contoh 2: Peran APIP di Kabupaten Serang
Di Kabupaten Serang, Inspektorat daerah (APIP) berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Melalui tata cara pengawasan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ, APIP Kabupaten Serang melakukan pemantauan dari tahap pra pencairan, pencairan, hingga pasca pencairan Dana Desa. Hasil pengawasan disampaikan kepada Bupati dan kemudian ditindaklanjuti apabila ditemukan penyimpangan. Upaya koordinasi dengan aparat pengawas lain seperti Polri dan BPK juga telah memperkuat mekanisme pengawasan di daerah ini.
Contoh 3: Pengawasan oleh Masyarakat di Desa Rancaekek Wetan
Di Desa Rancaekek Wetan, peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa mulai digalakkan melalui forum Musyawarah Desa dan pemanfaatan media informasi desa. Masyarakat diberikan akses untuk melihat laporan realisasi penggunaan Dana Desa melalui website resmi desa dan papan informasi. Mekanisme pengaduan yang melibatkan BPD dan aparat desa memungkinkan adanya respon cepat apabila terjadi indikasi penyimpangan.
Manfaat Pengawasan Dana Desa yang Efektif
Pengawasan yang dilakukan dengan baik atas penggunaan Dana Desa membawa sejumlah manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan adanya pengawasan yang menyeluruh, penggunaan Dana Desa dapat dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah.
2. Meminimalisasi Risiko Penyalahgunaan Dana
Proses pengawasan mulai dari pra penyaluran hingga pasca penyaluran mampu mendeteksi sedini mungkin adanya penyimpangan atau indikasi kecurangan. Hal ini memungkinkan tindakan korektif segera dilakukan sehingga risiko penyalahgunaan dana dapat diminimalisir.
3. Mendorong Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Dana
Evaluasi berkala dan audit yang sistematis memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat guna dan sesuai dengan perencanaan. Efisiensi penggunaan dana akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa.
4. Memperkuat Partisipasi Masyarakat
Ketika masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan, maka partisipasi publik dalam proses pembangunan akan meningkat. Hal ini mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
5. Meningkatkan Kinerja Pemerintah Desa dan Aparatur
Pengawasan yang dilakukan oleh BPD, APIP, dan masyarakat menjadi alat ukur kinerja pemerintah desa. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kinerja aparat desa dalam pengelolaan keuangan.
Rangkuman dan Kesimpulan
Secara keseluruhan, pengawasan Dana Desa dilakukan melalui rangkaian kegiatan mulai dari pra penyaluran, penyaluran, hingga pasca penyaluran. Dasar hukum pengawasan tersebut diatur melalui UU Desa, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 serta surat edaran terkait. Mekanisme pengawasan mencakup fungsi monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh APIP, pemerintah daerah, BPD, dan juga partisipasi masyarakat.
Adapun tantangan utama dalam pengawasan Dana Desa adalah keterbatasan kapasitas teknis, minimnya partisipasi masyarakat, serta perbedaan implementasi antara regulasi pusat dan daerah. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparat desa, optimalisasi sistem informasi, harmonisasi regulasi, serta penyediaan ruang komunikasi publik yang memadai.
Pengawasan Dana Desa yang efektif tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan akan berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan melibatkan berbagai pihak, dari APIP hingga masyarakat, pengawasan Dana Desa dapat menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.