Posyandu dan PKK Dapat Anggaran dari Dana Desa, Landasan Hukum, Manfaat, dan Implementasinya
Pelayanan kesehatan dan pemberdayaan keluarga di tingkat desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan desa yang kuat, maju, dan sejahtera. Di tengah upaya tersebut, dua lembaga masyarakat, yaitu Posyandu dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), memegang peranan penting. Kini, dengan adanya Dana Desa sebagai sumber pembiayaan dari APBN yang disalurkan melalui APBD, kedua lembaga tersebut berpeluang mendapatkan anggaran guna mendukung program-program prioritas. Artikel ini mengulas secara komprehensif mengenai dasar hukum, manfaat, dan implementasi pendanaan untuk Posyandu dan PKK melalui Dana Desa.
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia melalui Dana Desa memberikan dukungan keuangan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Dana Desa tidak hanya digunakan untuk membiayai infrastruktur dasar dan pelayanan publik, tetapi juga dialokasikan untuk memperkuat lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa, seperti Posyandu dan PKK. Kedua lembaga tersebut menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga, yang selaras dengan target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah, “Apakah Posyandu dan PKK dapat menerima anggaran dari Dana Desa?” Jawabannya adalah ya, dan dasar hukumnya telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang dan Pentingnya Dana Desa
Apa Itu Dana Desa?
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada desa melalui mekanisme transfer APBD. Dana ini ditujukan untuk membiayai berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Mengapa Dana Desa Penting untuk Posyandu dan PKK?
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dan PKK merupakan bagian integral dari sistem pelayanan publik di desa. Keduanya memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Posyandu: Menyediakan layanan kesehatan dasar, seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak, serta penyuluhan gizi dan kesehatan. Layanan ini sangat penting untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
-
PKK: Berfokus pada pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui program penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan. PKK juga berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan sosial dan ekonomi.
Dengan pendanaan dari Dana Desa, kedua lembaga ini dapat memperoleh anggaran yang cukup untuk melaksanakan program-program prioritas, seperti peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan gizi, dan penguatan peran masyarakat dalam pembangunan.
Dasar Hukum Pendanaan Posyandu dan PKK dari Dana Desa
Pendanaan untuk Posyandu dan PKK dari Dana Desa memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa peraturan dan rujukan yang mendasarinya antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Desa menjadi landasan utama yang mengatur pendanaan dan pengelolaan Dana Desa. Dalam undang-undang tersebut, desa memiliki kewenangan untuk mengelola dana yang diberikan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini mencakup program-program kesehatan dan kesejahteraan keluarga yang dilaksanakan oleh Posyandu dan PKK.
2. Permendagri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dalam Permendagri ini ditegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa, termasuk di antaranya program prioritas nasional seperti penurunan angka stunting, peningkatan kualitas hidup, dan perluasan akses layanan kesehatan. Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk penguatan kelembagaan masyarakat seperti PKK dan Posyandu.
3. Peraturan Bupati dan Peraturan Desa
Beberapa daerah telah menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala desa yang mendukung pendanaan bagi PKK dan Posyandu. Misalnya, di Kabupaten Purworejo terdapat Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang menyatakan bahwa PKK adalah bagian dari LKD dan dapat menerima anggaran dari Dana Desa untuk mendukung operasional dan program-programnya.
4. Permendagri dan Permenkes untuk Posyandu
Untuk Posyandu, ada beberapa peraturan yang menjadi dasar, antara lain:
-
Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Dasar di Pos Pelayanan Terpadu, yang mengatur penyelenggaraan Posyandu sebagai bagian dari pelayanan kesehatan dasar.
-
Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang mendukung pelaksanaan program Posyandu sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
5. Peraturan Terkait PKK
Untuk PKK, dasar hukumnya di antaranya:
-
Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang mengatur pelaksanaan gerakan PKK sebagai upaya peningkatan kesejahteraan keluarga.
-
Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme pelaksanaan program PKK di tingkat desa, termasuk alokasi dana untuk mendukung program-program PKK.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa PKK dan Posyandu memiliki landasan untuk menerima anggaran dari Dana Desa guna mendukung kegiatan operasional dan program pemberdayaan.
Manfaat Pendanaan Dana Desa bagi Posyandu dan PKK
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan
Pendanaan dari Dana Desa memungkinkan peningkatan kualitas dan jangkauan layanan Posyandu. Dengan dana yang memadai, posyandu dapat:
-
Menambah peralatan medis dan fasilitas kesehatan.
-
Menyelenggarakan kegiatan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
-
Meningkatkan program penyuluhan gizi dan kesehatan kepada masyarakat desa.
Hal ini sangat penting untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta memperbaiki status gizi anak, yang merupakan salah satu target utama pembangunan kesehatan di desa.
Pemberdayaan dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui PKK
PKK sebagai lembaga yang fokus pada pemberdayaan keluarga mendapatkan manfaat dari dana desa untuk:
-
Mengadakan pelatihan dan penyuluhan mengenai kesejahteraan keluarga.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
-
Membiayai kegiatan-kegiatan sosial yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat, seperti program peningkatan pendapatan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pendanaan ini membantu PKK untuk bekerja lebih efektif dalam menggerakkan masyarakat dan mendukung pembangunan yang inklusif.
Meningkatkan Kualitas Pengelolaan dan Akuntabilitas
Dengan alokasi dana yang transparan dan akuntabel, pemerintah desa diharapkan dapat:
-
Meningkatkan pengelolaan keuangan desa melalui partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
-
Menjamin bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam peraturan.
-
Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan desa, sehingga program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran.
Sinergi Lintas Sektor
Pendanaan Dana Desa untuk PKK dan Posyandu membuka peluang bagi sinergi antara berbagai sektor, seperti:
-
Kolaborasi antara dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan, dan dinas kesejahteraan keluarga.
-
Kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan dalam mengoptimalkan program kesehatan dan pemberdayaan.
-
Pendampingan teknis dan bimbingan dari pemerintah daerah untuk memastikan program berjalan sesuai target.
Sinergi ini akan menciptakan suatu ekosistem pembangunan desa yang holistik dan berkelanjutan.
Implementasi Pendanaan Dana Desa untuk Posyandu dan PKK
Proses Penganggaran dan Perencanaan
Pemerintah desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Desa) berperan penting dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam perencanaan tersebut, setiap desa dapat:
-
Mengajukan usulan program untuk penguatan Posyandu dan PKK.
-
Menyesuaikan program dengan kondisi dan potensi lokal.
-
Melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan prioritas, sehingga penggunaan dana bersifat partisipatif.
Sebagai contoh, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa sumber dana kegiatan PKK Desa dapat diambil dari alokasi Dana Desa, selain dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mekanisme Pencairan Dana Desa
Proses pencairan Dana Desa kepada program Posyandu dan PKK dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut mencakup:
-
Pengajuan Usulan: Kepala desa mengajukan usulan penggunaan dana melalui perangkat desa yang relevan, termasuk PKK dan pengelola Posyandu.
-
Verifikasi dan Persetujuan: Usulan tersebut diverifikasi oleh perangkat terkait dan disetujui dalam rapat musyawarah desa.
-
Pencairan Dana: Dana Desa dicairkan ke rekening desa, kemudian dialokasikan sesuai dengan usulan yang telah disetujui.
-
Pelaksanaan Program: Program yang telah dibiayai dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
-
Pertanggungjawaban: Setiap penggunaan dana harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum agar transparansi dan akuntabilitas terjaga.
Contoh Kasus: Dukungan Dana Desa di Kabupaten Purworejo dan Provinsi Aceh
Di Kabupaten Purworejo, terdapat laporan mengenai dukungan pemerintah terhadap program kegiatan PKK dengan mengalokasikan anggaran dari Dana Desa. Dalam hal ini, dana desa tidak hanya digunakan untuk biaya operasional lembaga kemasyarakatan, tetapi juga untuk mendukung program-program prioritas seperti pemberdayaan ekonomi dan kesehatan keluarga.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh juga menekankan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk penguatan Posyandu. Dana ini digunakan untuk meningkatkan kapasitas posyandu agar mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar secara optimal kepada masyarakat, termasuk penyuluhan gizi, imunisasi, dan pemeriksaan kesehatan rutin.
Tantangan dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Posyandu dan PKK
1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Meskipun dana desa sudah tersedia, tidak jarang desa mengalami kendala dalam hal SDM. Kapasitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di tingkat desa masih perlu ditingkatkan agar penggunaan dana dapat berjalan efisien.
2. Kurangnya Transparansi dan Pengawasan
Penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan. Namun, masih terdapat kasus di mana pengawasan internal dan partisipasi masyarakat kurang optimal. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
3. Tantangan Teknis dan Administratif
Proses pencairan dan pertanggungjawaban dana desa yang kompleks menjadi tantangan tersendiri. Desa harus memiliki sistem administrasi yang baik agar laporan penggunaan dana dapat disusun secara akurat dan dipertanggungjawabkan.
4. Perbedaan Kapasitas Antar Desa
Setiap desa memiliki kondisi dan potensi yang berbeda. Desa yang lebih maju mungkin memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola dana dengan baik, sedangkan desa yang masih tertinggal perlu mendapatkan pendampingan lebih intensif.
Strategi dan Rekomendasi Pengelolaan Dana Desa untuk Mendukung Posyandu dan PKK
1. Peningkatan Kapasitas SDM
Pemerintah daerah perlu mengadakan pelatihan dan pendampingan kepada aparat desa dalam mengelola keuangan dan merencanakan program pembangunan. Pelatihan ini harus mencakup:
-
Manajemen keuangan dan akuntabilitas penggunaan dana.
-
Penyusunan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
-
Teknik perencanaan program yang partisipatif dan berbasis data.
2. Penerapan Teknologi Informasi
Digitalisasi sistem pengelolaan dana desa dapat membantu:
-
Memonitor real-time penggunaan dana.
-
Meningkatkan akurasi data keuangan dan laporan pertanggungjawaban.
-
Memudahkan akses informasi bagi masyarakat desa untuk melakukan pengawasan.
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat desa harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Hal ini dapat dilakukan melalui:
-
Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Desa) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
-
Pembentukan forum pengawasan dana desa yang terdiri dari tokoh masyarakat, LPMD, dan lembaga swadaya masyarakat.
-
Penyebaran informasi penggunaan dana melalui media desa, seperti website dan papan pengumuman.
4. Kolaborasi Lintas Sektor
Sinergi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan lembaga kemasyarakatan sangat penting untuk:
-
Menjamin bahwa program Posyandu dan PKK mendapatkan pendanaan yang optimal.
-
Melaksanakan program secara terpadu dan menyeluruh.
-
Mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk mendukung pembangunan kesehatan dan pemberdayaan keluarga.
5. Evaluasi dan Audit Berkala
Audit internal dan eksternal secara berkala harus dilakukan untuk:
-
Memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan dan prioritas yang telah ditetapkan.
-
Mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan dana.
-
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa.
Studi Kasus: Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa untuk Posyandu dan PKK
Kasus di Kabupaten Purworejo
Di Kabupaten Purworejo, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program PKK telah menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK mendapatkan anggaran dari Dana Desa untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti:
-
Pelatihan kader PKK untuk meningkatkan kompetensi.
-
Pengadaan alat dan bahan untuk kegiatan penyuluhan gizi dan kesehatan.
-
Program pemberdayaan ekonomi melalui kelompok usaha berbasis keluarga.
Hasilnya, tingkat partisipasi masyarakat dalam program PKK meningkat, dan indikator kesejahteraan keluarga menunjukkan perbaikan yang signifikan. Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa pendanaan yang tepat sasaran dapat mendorong pembangunan desa secara holistik.
Kasus di Provinsi Aceh
Dinas Kesehatan Provinsi Aceh mengeluarkan pernyataan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penguatan Posyandu. Di beberapa desa di Aceh, dana tersebut dialokasikan untuk:
-
Renovasi dan perbaikan fasilitas posyandu.
-
Pelatihan kader posyandu mengenai imunisasi dan penyuluhan kesehatan.
-
Penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan untuk pelayanan posyandu.
Program ini terbukti meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di desa, sehingga mendukung tercapainya target penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kasus di Desa Gayam, Kabupaten Bojonegoro
Di Desa Gayam, PKK dan Posyandu beroperasi dalam kerangka sinergi lembaga kemasyarakatan. Berdasarkan informasi dari Website Resmi Desa Gayam, kedua lembaga ini mendapatkan dukungan anggaran dari Dana Desa untuk melaksanakan program-program pemberdayaan dan kesehatan. Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
-
Pembinaan dan pelatihan kader PKK dan posyandu.
-
Program penyuluhan kesehatan dan peningkatan gizi keluarga.
-
Pengembangan jaringan kerja antara PKK, posyandu, dan puskesmas setempat.
Kegiatan tersebut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa dan terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan daerah.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Pendanaan
Tantangan Umum
-
Keterbatasan Kapasitas Manajerial:
Banyak desa masih mengalami kendala dalam hal pengelolaan keuangan dan perencanaan program, sehingga penggunaan dana desa untuk program PKK dan posyandu belum maksimal. -
Kurangnya Partisipasi Masyarakat:
Proses perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat secara aktif dapat mengakibatkan prioritas penggunaan dana tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. -
Pengawasan yang Lemah:
Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, potensi penyalahgunaan atau ketidakefisienan penggunaan dana desa dapat terjadi.
Solusi yang Dapat Diterapkan
-
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:
Pemerintah daerah perlu mengadakan pelatihan intensif mengenai manajemen keuangan dan perencanaan pembangunan bagi aparat desa agar dapat mengelola Dana Desa dengan lebih profesional. -
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat:
Melibatkan masyarakat melalui Musrenbang Desa dan forum pengawasan dana desa agar penggunaan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi warga desa. -
Pemanfaatan Teknologi Informasi:
Digitalisasi sistem pengelolaan keuangan desa dapat membantu memonitor penggunaan Dana Desa secara transparan. Aplikasi absensi dan pelaporan keuangan berbasis digital sangat disarankan. -
Audit Internal dan Eksternal:
Audit berkala oleh pihak internal dan lembaga eksternal harus dilakukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi. -
Kolaborasi Antar Sektor:
Mendorong sinergi antara dinas terkait, lembaga kemasyarakatan, dan aparat desa agar program pemberdayaan melalui PKK dan posyandu dapat berjalan secara terpadu dan efektif.
Rekomendasi Kebijakan untuk Optimalisasi Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan pembahasan di atas, berikut beberapa rekomendasi kebijakan guna meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa untuk mendukung Posyandu dan PKK:
-
Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP):
Desa perlu menetapkan SOP penggunaan Dana Desa yang mengatur alokasi dana untuk program kesehatan dan pemberdayaan keluarga. SOP ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada dan disosialisasikan kepada seluruh aparat desa. -
Fasilitasi Pelatihan dan Pendampingan:
Pemerintah daerah sebaiknya menyelenggarakan pelatihan rutin bagi kepala desa dan perangkat desa mengenai pengelolaan keuangan, penyusunan laporan, dan perencanaan pembangunan yang partisipatif. -
Pembentukan Forum Pengawasan Dana Desa:
Masyarakat desa harus memiliki saluran langsung untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait penggunaan Dana Desa. Forum ini bisa berupa komite pengawasan yang terdiri dari tokoh masyarakat, LPMD, dan perwakilan PKK. -
Peningkatan Transparansi Informasi:
Informasi mengenai penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan secara berkala melalui website desa, papan pengumuman, dan media sosial. Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas. -
Kolaborasi dengan Instansi Terkait:
Kerjasama lintas sektor antara dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan, serta dinas sosial perlu diperkuat agar program Posyandu dan PKK dapat terintegrasi dengan baik dan mendapat dukungan teknis yang memadai.
Prospek dan Harapan ke Depan
Pendanaan dari Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mendorong pembangunan di tingkat desa. Dengan alokasi yang tepat, Posyandu dan PKK dapat menjalankan peran strategisnya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Prospek ke depan, diharapkan:
-
Peningkatan Kesehatan Masyarakat:
Layanan posyandu yang lebih optimal akan meningkatkan kesehatan ibu, bayi, dan anak, serta mendorong penurunan angka stunting di desa. -
Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial:
Program-program PKK yang mendapatkan pendanaan akan meningkatkan kesejahteraan keluarga, membuka peluang usaha, dan memperkuat jaringan sosial di desa. -
Sinergi Pembangunan yang Terintegrasi:
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan yang transparan, penggunaan Dana Desa akan mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. -
Meningkatkan Kemandirian Desa:
Optimalisasi penggunaan Dana Desa tidak hanya menjamin kelangsungan pelayanan publik, tetapi juga mendorong kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal dan menciptakan inovasi pembangunan.
Kesimpulan
Dana Desa telah menjadi sumber penting dalam pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Berdasarkan landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 8 Tahun 2022, serta berbagai peraturan daerah, jelas bahwa Posyandu dan PKK memiliki hak untuk menerima anggaran dari Dana Desa. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk:
-
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Posyandu,
-
Memperkuat program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga melalui PKK,
-
Mendukung program-program pembangunan desa yang menyasar peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pendanaan tersebut tidak hanya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan, tetapi juga mendorong sinergi antara berbagai pihak, meningkatkan transparansi pengelolaan, dan menciptakan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Meskipun masih ada tantangan seperti keterbatasan kapasitas SDM, kurangnya pengawasan, dan perbedaan kondisi antar desa, solusi melalui peningkatan kapasitas, digitalisasi, kolaborasi lintas sektor, dan audit berkala diyakini dapat mengatasi kendala tersebut. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa untuk Posyandu dan PKK akan semakin optimal dan berdampak positif pada kemajuan serta kesejahteraan desa.
Sebagai rekomendasi, penguatan regulasi internal desa, peningkatan pelatihan, dan transparansi informasi merupakan kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa digunakan dengan tepat sasaran. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat yang aktif, diharapkan program-program kesehatan dan pemberdayaan keluarga dapat berjalan secara efektif, mendorong terciptanya desa yang mandiri, inklusif, dan sejahtera.
Post a Comment for "Posyandu dan PKK Dapat Anggaran dari Dana Desa, Landasan Hukum, Manfaat, dan Implementasinya"