-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Mengajukan Pemekaran Desa, Landasan Hukum, Prosedur, dan Tantangannya

Syarat Mengajukan Pemekaran Desa, Landasan Hukum, Prosedur, dan Tantangannya

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Desa telah mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa yang semakin mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya strategis untuk mewujudkan pemerintahan desa yang optimal adalah pemekaran desa. Proses pemekaran desa merupakan upaya administratif untuk membagi satu wilayah desa yang besar atau padat menjadi beberapa desa yang lebih kecil agar pelayanan publik dapat lebih merata, efektif, dan efisien. Namun, sebelum pemekaran dapat diimplementasikan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui.

Pengertian Pemekaran Desa

Pemekaran desa adalah proses administrasi di mana suatu desa induk dipecah atau diperluas dengan membentuk desa baru sebagai upaya penataan wilayah dan peningkatan efektivitas pemerintahan desa. Proses ini tidak hanya sekadar pemisahan wilayah, tetapi juga merupakan strategi untuk memperkuat pengelolaan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pembangunan melalui desentralisasi kekuasaan.

Secara umum, pemekaran desa dapat dilakukan melalui dua pendekatan:

  • Pemekaran secara horizontal, di mana satu desa induk dibagi menjadi beberapa desa baru, dan

  • Penggabungan sebagian wilayah desa, yang dilakukan apabila wilayah tertentu memiliki karakteristik dan kebutuhan administrasi tersendiri.

Latar Belakang dan Tujuan Pemekaran Desa

Latar Belakang

Seiring dengan berkembangnya dinamika sosial, ekonomi, dan pemerintahan di tingkat desa, banyak desa yang telah menunjukkan pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah yang signifikan. Kondisi ini memicu munculnya aspirasi dari masyarakat dan aparat desa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan. Pemekaran desa diharapkan dapat:

  • Mempercepat pembangunan dan pelayanan publik
    Dengan membagi wilayah desa yang luas menjadi beberapa unit administratif yang lebih kecil, proses perencanaan dan implementasi pembangunan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat
    Desa yang lebih kecil cenderung lebih mudah untuk mengakomodasi aspirasi dan partisipasi masyarakat karena birokrasi yang lebih sederhana.

  • Meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa
    Dengan pemekaran, pemerintah desa dapat lebih fokus dalam mengelola sumber daya yang ada dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada warga.

Tujuan Pemekaran Desa

Tujuan utama pemekaran desa meliputi:

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    Desa yang dimekarkan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efektif karena jarak antara pemerintah dan warga menjadi lebih dekat.

  • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
    Dengan fokus pembangunan yang lebih spesifik, desa baru dapat mengoptimalkan potensi sumber daya lokal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Penguatan Tata Kelola dan Partisipasi Masyarakat
    Proses pemekaran juga membuka peluang bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.

  • Peningkatan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
    Dengan struktur pemerintahan yang lebih ramping, pengawasan dan evaluasi kinerja dapat dilakukan secara lebih efektif.

Dasar Hukum Pemekaran Desa

Dasar hukum pemekaran desa sangat penting untuk memberikan landasan legal dan legitimasi bagi proses pembentukan desa baru. Beberapa dasar hukum yang mendasari pemekaran desa di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Undang-undang ini menetapkan definisi desa, tata kelola pemerintahan desa, serta ketentuan mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Dalam UU Desa disebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional.

  2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
    Permendagri ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara penataan desa, termasuk mekanisme pemekaran desa. Permendagri ini juga menegaskan bahwa pembentukan desa baru harus melalui evaluasi dan pembinaan desa persiapan sebelum statusnya diresmikan secara definitif.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
    Peraturan ini mengatur teknis pelaksanaan UU Desa, termasuk persyaratan pembentukan desa baru melalui pemekaran.

  4. Dasar Hukum Lainnya
    Terdapat pula beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur lebih spesifik mengenai pemekaran desa di masing-masing daerah, misalnya Peraturan Bupati di Kabupaten Sanggau atau di Kabupaten Magelang. Contoh rujukan dapat dilihat pada dokumen Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan di Kabupaten Sanggau.

Dengan dasar hukum tersebut, setiap pengajuan pemekaran desa wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar pembentukan desa baru dapat berjalan secara legal dan tertib.

Syarat Umum Pemekaran Desa

Dalam menjawab pertanyaan apa saja syarat mengajukan pemekaran desa, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis, fisik, dan kultural. Berikut adalah syarat-syarat umum pemekaran desa:

a. Batas Usia Desa Induk

Salah satu syarat utama adalah bahwa desa induk harus telah beroperasi selama minimal 5 (lima) tahun. Hal ini diperlukan agar desa induk sudah memiliki struktur pemerintahan, data kependudukan, dan dokumen administrasi yang memadai sebagai dasar pembentukan desa baru.

b. Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga

Persyaratan jumlah penduduk berbeda-beda tergantung wilayah geografis Indonesia. Secara umum, beberapa kriteria yang berlaku antara lain:

  • Wilayah Jawa: Minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.

  • Wilayah Bali: Minimal 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga.

  • Wilayah Sumatera: Minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga.

  • Wilayah Sulawesi: Biasanya minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.

  • Wilayah Nusa Tenggara Barat: Minimal 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga.

  • Wilayah Kalimantan dan Papua: Persyaratan biasanya lebih rendah, misalnya minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga untuk beberapa wilayah, dan 500 jiwa atau 100 kepala keluarga untuk wilayah Papua.

Kriteria jumlah penduduk ini merupakan indikator agar desa baru memiliki basis yang cukup untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara mandiri.
Contoh kasus di beberapa daerah, misalnya di Kabupaten Bojonegoro, mensyaratkan desa yang diajukan untuk pemekaran harus memiliki jumlah penduduk dan kepala keluarga yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

c. Luas Wilayah dan Akses Transportasi

Desa yang akan dimekarkan harus memiliki wilayah kerja yang memiliki akses transportasi yang baik. Hal ini mencakup:

  • Ketersediaan jaringan jalan yang memadai antar wilayah dalam desa.

  • Kemudahan akses ke pusat-pusat layanan dan fasilitas umum.

  • Luas wilayah desa harus cukup untuk mendukung pengembangan administrasi dan pelayanan publik.

Wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi dapat menghambat proses pembangunan dan pelayanan sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengajuan pemekaran.

d. Kondisi Sosial Budaya dan Potensi Desa

Syarat lain yang tidak kalah penting adalah aspek sosial budaya. Desa yang akan dimekarkan harus:

  • Memiliki nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang kuat.

  • Mampu menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat.

  • Memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan.

Kondisi sosial budaya yang kondusif menjadi indikator bahwa desa tersebut memiliki identitas kuat sehingga pemekaran dapat mempertahankan dan meningkatkan kearifan lokal.

e. Tersedianya Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

Agar desa baru dapat berfungsi secara optimal, harus ada sarana dan prasarana pendukung seperti:

  • Kantor pemerintahan desa.

  • Fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

  • Sistem informasi dan komunikasi yang mendukung tata kelola pemerintahan.

Ketersediaan sarana dan prasarana ini penting untuk memastikan bahwa desa baru dapat memberikan pelayanan publik dengan baik.

f. Tersedianya Dana Operasional dan Penghasilan Tetap

Proses pemekaran desa harus didukung dengan ketersediaan dana operasional yang memadai. Hal ini mencakup:

  • Alokasi dana dari APBD untuk mendukung kegiatan operasional desa.

  • Penghasilan tetap bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Perencanaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Tanpa adanya pendanaan yang cukup, desa baru berpotensi mengalami kesulitan dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Prosedur dan Mekanisme Pengajuan Pemekaran Desa

Setelah semua syarat umum dipenuhi, pengajuan pemekaran desa harus melalui serangkaian tahapan prosedural yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah mekanisme pengajuan pemekaran desa secara umum:

  1. Prakarsa dan Usulan Masyarakat
    Pemekaran desa biasanya dimulai dengan inisiatif dari masyarakat desa itu sendiri. Masyarakat melalui perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan usulan pemekaran berdasarkan aspirasi dan kebutuhan nyata.

  2. Musyawarah Desa
    Usulan pemekaran harus dibahas secara terbuka dalam musyawarah desa, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hasil musyawarah ini dituangkan dalam berita acara yang mencerminkan kesepakatan dan aspirasi masyarakat.

  3. Pengajuan Usulan ke Pemerintah Daerah
    Setelah musyawarah desa, usulan pemekaran disampaikan kepada pemerintah daerah melalui kepala desa dan camat. Pemerintah daerah melakukan evaluasi awal terhadap usulan tersebut, memastikan bahwa semua syarat administratif dan teknis telah terpenuhi.

  4. Pembentukan Tim Evaluasi
    Pemerintah daerah akan membentuk tim evaluasi untuk melakukan verifikasi dan observasi langsung ke lapangan. Tim ini bertugas mengukur apakah desa induk dan calon desa baru memenuhi standar yang telah ditetapkan (misalnya, jumlah penduduk, luas wilayah, infrastruktur, dan lain-lain).

  5. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda)
    Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, pemerintah daerah menyusun rancangan Peraturan Daerah mengenai pemekaran desa. Rancangan tersebut kemudian dibahas bersama DPRD dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang, seperti bupati atau walikota.

  6. Pengesahan dan Pengundangan
    Setelah melalui proses pembahasan dan penyesuaian, rancangan perda disahkan dan diundangkan. Dengan demikian, status desa baru (atau desa persiapan) telah resmi dibentuk dan dapat mulai menjalankan fungsinya secara penuh.

  7. Pembinaan dan Evaluasi Lanjutan
    Desa yang telah terbentuk biasanya memasuki masa pembinaan atau evaluasi (desa persiapan) selama 1 sampai 3 tahun. Pada masa inilah dilakukan pembinaan intensif, evaluasi berkala, dan pelatihan bagi perangkat desa agar nantinya desa baru dapat berdiri sendiri sebagai entitas yang mandiri dan efektif.

Mekanisme di atas diatur sedemikian rupa agar pemekaran desa dilakukan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan. Proses evaluasi yang ketat juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembentukan desa baru benar-benar didorong oleh kebutuhan nyata dan memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan dan Implikasi Pemekaran Desa

Walaupun pemekaran desa memiliki banyak manfaat, tidak sedikit pula tantangan dan implikasi negatif yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dan masyarakat. Berikut adalah beberapa tantangan utama:

Tantangan Teknis dan Administratif

  • Keterbatasan Data dan Informasi
    Tidak jarang data kependudukan dan wilayah yang digunakan sebagai dasar pengajuan pemekaran tidak ter-update atau kurang akurat. Hal ini dapat mempengaruhi penilaian kelayakan pemekaran.

  • Koordinasi Antar Lembaga
    Proses pemekaran melibatkan banyak pihak, mulai dari aparat desa, camat, pemerintah daerah, hingga DPRD. Koordinasi yang kurang efektif antar lembaga dapat menghambat proses persetujuan dan pengesahan.

  • Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan
    Meski pemekaran diharapkan meningkatkan efisiensi pelayanan, ketersediaan dana operasional yang terbatas dan mekanisme pengelolaan keuangan yang belum optimal menjadi tantangan tersendiri.

Implikasi Sosial dan Budaya

  • Pemecahan Identitas Desa
    Pemekaran desa dapat menimbulkan perpecahan identitas antara desa induk dengan desa baru. Upaya menjaga kesatuan sosial dan budaya harus dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan konflik antarwarga.

  • Partisipasi Masyarakat
    Walaupun proses pemekaran seharusnya melibatkan aspirasi masyarakat, realisasinya kadang masih minim partisipasi aktif. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan konflik jika masyarakat merasa tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.

Implikasi Ekonomi dan Pembangunan

  • Efisiensi Pembangunan
    Desa baru yang terbentuk harus memiliki basis ekonomi yang kuat agar tidak menjadi beban administratif. Jika pemekaran dilakukan secara sembarangan, desa baru dapat mengalami kesulitan dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

  • Kesenjangan Pembangunan
    Pemekaran desa yang dilakukan tanpa perencanaan matang dapat memperburuk kesenjangan pembangunan antara desa yang dimekarkan dengan desa induk atau desa lain di sekitarnya.

Implikasi Hukum dan Regulasi

  • Penyesuaian Regulasi Daerah
    Setiap pemekaran desa harus disertai dengan penyesuaian regulasi daerah yang relevan. Hal ini memerlukan waktu dan sumber daya untuk menyusun perda serta mensosialisasikan aturan baru kepada masyarakat.

  • Pengawasan dan Evaluasi
    Penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap desa-desa yang baru diciptakan agar dapat mengidentifikasi masalah sejak dini dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Kegagalan dalam pengawasan dapat menyebabkan desa baru tidak mencapai kemandirian yang diharapkan.

Kesimpulan

Proses pemekaran desa merupakan salah satu solusi strategis dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Untuk menjawab pertanyaan apa saja syarat mengajukan pemekaran desa, dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Batas Usia Desa Induk
    Desa induk harus berusia minimal 5 tahun agar memiliki sistem pemerintahan dan data yang lengkap.

  2. Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga
    Persyaratan jumlah penduduk berbeda di setiap wilayah, misalnya 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga untuk wilayah Jawa, dan 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga untuk wilayah Sumatera.

  3. Luas Wilayah dan Akses Transportasi
    Desa harus memiliki wilayah yang cukup dan jaringan akses yang mendukung mobilitas serta pelayanan publik.

  4. Kondisi Sosial Budaya dan Potensi Desa
    Desa yang akan dimekarkan harus memiliki identitas budaya yang kuat serta potensi sumber daya alam dan manusia yang dapat dikembangkan.

  5. Tersedianya Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
    Fasilitas pendukung seperti kantor desa, fasilitas pendidikan, dan kesehatan harus tersedia untuk mendukung operasional desa baru.

  6. Tersedianya Dana Operasional dan Penghasilan Tetap
    Proses pemekaran memerlukan dukungan keuangan yang memadai agar desa baru dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.

Selain memenuhi syarat‑syarat tersebut, mekanisme pengajuan pemekaran desa melibatkan proses musyawarah, evaluasi oleh tim khusus, penyusunan dan pengesahan peraturan daerah, serta pembinaan desa persiapan selama 1–3 tahun. Tantangan dalam proses ini mencakup aspek teknis, sosial budaya, ekonomi, dan regulasi, sehingga koordinasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemekaran desa.

Melalui landasan hukum yang kuat, seperti Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, dan peraturan pemerintah terkait, diharapkan proses pemekaran desa dapat berjalan tertib, transparan, dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemekaran desa tidak hanya sekadar pemecahan wilayah administratif, melainkan juga merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Oleh karena itu, pengajuan pemekaran harus didasari oleh analisis yang matang, data yang akurat, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar hasilnya dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan desa secara menyeluruh.

Post a Comment for "Syarat Mengajukan Pemekaran Desa, Landasan Hukum, Prosedur, dan Tantangannya"